Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Tuntutan Jpu
Ist
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Tuntutan Jpu
Ist

MALANG – Kuasa hukum terdakwa DL dan AR, Tirmizi Husain meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/01).

Kedua terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kota Malang.

Menurutnya, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, terdakwa Dwidjo Lelono selaku Kepala SMKN 10 Kota Malang tahun 2019 dan 2020 telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Baca Juga :  Polres Enrekang Terima Penghargaan dari KOMNAS PA

Sementara untuk kuasa hukum terdakwa Arief Rizqiansyah
meminta, majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum. Mengingat, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan juga bukan kriminal.

Menanggapi hal tersebut,
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H menjelaskan, akan disampaikan pada agenda replik.

“Terkait pembelaan pihak terdakwa, kami sampaikan pada persidangan selanjutnya, yakni pembacaan replik, Senin depan,” ujarnya.

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts