Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan dari Tuntutan JPU

IMG 20220124 WA0031 - Zonanusantara.com
Ist
IMG 20220124 WA0031 - Zonanusantara.com
Ist

MALANG – Kuasa hukum terdakwa DL dan AR, Tirmizi Husain meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/01).

Kedua terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kota Malang.

Read More

Menurutnya, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Uang Milik Pengusaha Dibawa Kabur Karyawannya

Menurutnya, terdakwa Dwidjo Lelono selaku Kepala SMKN 10 Kota Malang tahun 2019 dan 2020 telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Sementara untuk kuasa hukum terdakwa Arief Rizqiansyah
meminta, majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum. Mengingat, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan juga bukan kriminal.

Menanggapi hal tersebut,
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H menjelaskan, akan disampaikan pada agenda replik.

“Terkait pembelaan pihak terdakwa, kami sampaikan pada persidangan selanjutnya, yakni pembacaan replik, Senin depan,” ujarnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *