JAKARTA – Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) terkait klaim sekitar Rp13 triliun telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2024. Namun, sidang tersebut harus ditunda hingga 21 Mei 2024 karena saksi dari pihak Tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum PT NKLI, Irwan Saleh, mengaku kecewa dengan penundaan sidang tersebut dan meminta majelis hakim untuk menyelesaikan sidang dengan cepat jika pada sidang dilanjutkan, saksi dari pihak Bank KB Bukopin tidak hadir lagi.
“Persidangan itu seharusnya dilakukan dengan cepat ya, tidak berlarut. Itu dituntut kepada semua pihak. Baik hakim, pihak Penggugat, dan Tergugat,” kata Irwan.
Dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli tambang PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.
Sayangnya, saksi Bank Bukopin belum hadir dalam sidang yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Irwan Saleh mengungkapkan rasa kecewanya dikarenakan ia telah siap menghadapi sidang pada hari itu. Ia juga menyampaikan bahwa agenda sidang seharusnya telah dijadwalkan jauh-jauh hari agar sidang dapat berlangsung dengan segera.
“Tadi hanya mengatakan tidak siap ya tapi dia tetap mau mengajukan saksi untuk sekali lagi. Proses persidangan dari awal sampai sekarang sudah terlalu lama. Jadi kalau disimpulkan ini agak terkesan menghambat ya bisa kita simpulkan seperti itu,” ujarnya.
Meski agenda sidang harus ditunda, Irwan Saleh tetap mendorong agar sidang dapat diselesaikan secepat mungkin. Kemajuan sidang ini menjadi hal penting karena menyangkut kepentingan bisnis perusahaan.
Sebagai pengusaha, tentu PT NKLI menaruh harapan tinggi dalam proses persidangan ini. Namun, dengan adanya penundaan agenda sidang ini, PT NKLI semakin merasa tertekan dan tak kunjung mendapatkan keadilan.
Semoga pada sidang berikutnya semua pihak sudah siap dan segala masalah dapat diselesaikan dengan cepat tanpa adanya tundaan lagi. Kita berharap semua pihak dapat memperhatikan kepentingan seluruh pihak terkait dalam kasus ini.