Lahan Tempat Pemakaman Umum Kode Red, Butuh Penambahan Lokasi Baru 

Lahan Tempat Pemakaman Umum Kode Red, Butuh Penambahan Lokasi Baru 
TPU Sukun (ist)
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang, Pemkota Malang saatnya menambah tempat pemakaman umum. Hal ini dikarenakan TPU peninggalan Belanda yang ada di Sukun arealnya kian sempit.

Mengatasi masalah tersebut Dinas Lingkungan Hidup setempat telah mengalokasikan anggaran melalui APBD  2024. Data yang diperoleh pemda setempat akan menambah tiga lokasi dari dua lokasi yang telah direalisasikan sebelumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan kondisi lahan yang ada sudah kode merah. Berbatasan dengan pemukiman warga.

Kondisi lahan makam sudah kode merah. Lahan makam ini sudah penuh,”katanya Senin (20/11).

Menurut Rahman pengadaan dua TPU baru berlokasi di Kelurahan Karangbesuki dengan luas lahan sebesar 3.000 meter persegi dan di Madyopuro seluas lahannya mencapai 2.000 meter persegi. Rahman mengungkapkan setelah pengadaan dua lokasi makam, nantinya akan ada penambahan lagi di tiga lokasi.

Ia menjelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pemakaman Umum yang mengelola 9 TPU yang ada kondisinya sudah over kapasitas atau kelebihan beban. Ada lahan makam dempet permukiman warga dan jalan.

Baca Juga :  Drama Sejarah di Makam Raja, Teatrikal Perkenalkan To Manurung pada Generasi Baru di Bone

“FS (Feasibility study) dilakukan tahun 2022, pertek (persetujuan teknis) dan rintek (rincian teknis) tahun 2023. Selanjutnya, pengadaan makam tahun 2024,”jelasnya.

Proses kajian selama ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sejauh ini, pengadaan sudah dilakukan secara matang melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), serta kegiatan studi kelayakan atau (Feasibility study/FS). Masyarakat terlibat dalam prosesnya sehingga warga bisa merima adanya makam di lingkungan mereka.

“Bila warga sudah clear, naik komtek, rencana anggaran, sistem prosedur dan tahapan pengadaan lahan makam. Lalu, BKAD melakukan appraisal lagi,” imbuhnya.

“Dua sudah terealisasi, saya merencanakan tiga lokasi lagi. Tapi, di kelurahan mana, itu nanti. Yang jelas, prosesnya sudah FS dan pendekatan ke warga,” ujarnya.

Menurut Rahman, pemakaman yang sudah over kapasitas harus ada kajian. Di dalamnya mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan angka kematian. Termasuk boleh atau tidaknya warga luar daerah di makamkan di TPU Kota Malang. Ke depan, bisa jadi ada regulasi seperti di Jakarta. Saat ini, izin gratis untuk penggunaan tanah makam, penggunaan tanah makam tumpangan dan perpanjangan makam.

Baca Juga :  Forkopimda Kota Batu Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kajian diperlukan sesuai Perda Nomor 47 tahun 2011 tentang Tata Cara Penggunaan Tempat Pemakaman, Pemakaman Jenazah dan Pemindahan Jenazah. Perda mengatur lebar petak makam 1,25 meter dan panjang 2,5 meter dengan kedalaman minimal 1,5 meter. Adapun jarak antarpetak di TPU 30 sentimeter.

Data Badan Pusat Statistik Kota Malang, jumlah kematian dalam rentang waktu 2019 sebanyak 1.624 orang, tahun berikutnya sebanyak 1.333 orang. Sementara 2021 sebanyak 3.489 orang dan 2022 sebanyak 5.051 orang. Karena itu pengadaan lahan TPU baru sangatlah mendesak.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts