BONE–Selama dua hari berturut-turut, yakni pada Selasa dan Rabu, 13-14 Mei 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berada di zona pinggir sungai Eks Pasar Sentral, tepatnya di depan Wisma Tirta Kencana. Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait zonasi dan waktu operasional pedagang.
Kasatpol-PP A. Akbar, SPd., MPd., menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar batas waktu yang telah ditetapkan. Menurut Perbup, pedagang hanya diperbolehkan berjualan dari pukul 05.00 hingga 10.00 pagi. Namun, dalam kenyataannya, banyak pedagang yang tetap berjualan hingga malam hari, bahkan beberapa di antaranya telah mendirikan lapak-lapak permanen.
“Ini menjadi alasan utama kami melakukan penertiban. Selain melanggar batas waktu, barang-barang dagangan juga disimpan di lokasi tersebut selama 24 jam penuh. Hal ini membuat jalan Kajaolaliddong terlihat kumuh,” ujar Akbar.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa keberadaan lapak-lapak ini tidak hanya menyebabkan kekumuhan tetapi juga menghambat kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, ditemukan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sangat besar, yaitu sebesar Rp150.000 per pedagang.
“Kami berharap para pedagang mematuhi ketentuan yang telah digariskan dalam Perbup. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih,” tambah Akbar.
Satpol-PP Bone mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kebersihan serta ketertiban di area perdagangan. Dengan penertiban ini, diharapkan kondisi di sekitar Eks Pasar Sentral dapat lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak. (*)