BONE–Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone melakukan kegiatan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipimpin oleh Kalapas Watampone, Saripuddin Nakku Pada hari Jumat, 05 April 2024
Kegiatan penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Struktural, JFT Pengamanan, serta petugas dari Polres Bone, Kodim 1407 Bone, Denpom Bone, dan BNNK Bone.
Kalapas Watampone mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam konteks apel siaga 3+1 kunci pemasyarakatan, sebagai upaya proaktif dalam menangani potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Watampone. Dengan menggabungkan kekuatan dari berbagai instansi, tujuan utamanya adalah memberantas segala bentuk pelanggaran dan memastikan keamanan yang lebih baik di dalam Lapas menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penggeledahan melibatkan 6 kamar hunian WBP yang dipilih secara acak, dengan total 125 personel terlibat. Rinciannya, terdiri dari 60 personel dari Lapas, 25 dari Polres, 20 dari Kodim, 15 dari BNNK, dan 5 dari Denpom.
Sebelum memulai penggeledahan, Kalapas Watampone, Sarifuddin Nakku jugabmenekankan pentingnya menjaga sikap humanis, menghargai hak asasi manusia, dan menegakkan prosedur tanpa kekerasan.
Hasil dari penggeledahan tersebut menemukan beberapa barang yang dianggap berpotensi sebagai benda terlarang di dalam Lapas, antara lain pisau cutter, piring/gelas kaca, sendok, besi/kaleng, gelas kaca, korek api, ikat pinggang, paku, dan kabel.
“Namun, tidak ditemukan adanya barang terlarang seperti ponsel (HP) maupun narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya.
Setelah kegiatan penggeledahan selesai, seluruh petugas melanjutkan dengan buka puasa bersama di Aula Lapas Kelas II A Watampone, sebagai bentuk kebersamaan dan solidaritas dalam menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Lapas.
Ini merupakan salah satu langkah konkret dari pihak Lapas Watampone dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, serta sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat terjadi di dalamnya. (*)