BONE–Lapas Watampone meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sul-Sel. Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sul-Sel, Liberti Sitinjak, kepada Lapas Kelas IIA Watampone dan 16 Satker lainnya di wilayah Kanwil tersebut.
Dalam sambutannya, Liberti Sitinjak mengucapkan selamat kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dan 16 satker lainnya yang juga menerima penghargaan serupa. Ia memberikan pesan kepada seluruh jajaran satker di Sulsel untuk terus memberikan layanan terbaik berbasis HAM kepada masyarakat, termasuk aspek sarana dan prasarana, standar layanan, serta sikap petugas dengan semangat PASTI dan BerAKHLAK.
Kalapas Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku, juga mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pegawai Lapas Watampone yang telah bekerja keras untuk mewujudkan layanan berbasis HAM. Ia menyatakan rasa syukur dan bangga atas penghargaan ini, yang mencerminkan komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Saripuddin juga mengapresiasi kerja keras pegawai Lapas dalam pemenuhan data dukung baik secara administrasi maupun penyediaan sarana dan prasarana.
Acara pemberian penghargaan P2HAM ini berlangsung selama peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Selain Liberti Sitinjak dan Saripuddin Nakku, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati Syarief, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Agry Caesar, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Sul-Sel.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Lapas Watampone dalam memberikan layanan publik yang berlandaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, dan memberikan inspirasi bagi lembaga lain dalam memajukan standar pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)