MALANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, tepa membuka layanan publik selama PPKM Darurat berlangsung. Khusus kepengurusan
administrasi kependudukan (Adminduk) melalui online
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Sirath Aziez mengatakan, untuk mengurus adminduk, masyarakat bisa melakukan melalui sistem online yang telah disediakan.
“Kecuali bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman untuk foto E KTP itu memang harus datang langsung ke kantor,” kata dia Rabu (21/7)
Aziz menjelaskan, sistem pelayanan online sudah lama diterapkan sehingga meskipun masa pandemi, tidak banyak perubahan aturan yang diberikan kepada warga yang akan melakukan pengurusan berkas kependudukan.
“Mereka tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurusi keperluannya, bisa dari rumah, itu sudah lama kami terapkan,” jelasnya.
Dalam penerapan sistem online tersebut, lanjut Aziz, Dispendukcapil Kabupaten Malang meyakinkan, jika privasi masyarakat tetap akan tetap aman, walaupun beberapa waktu lalu telah terjadi peretasan data oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Namun hal itu terus dievaluasi agar kejadian yang merugikan tersebut tak sampai terulang kembali. Dengan cara meningkatkan sistem keamanan yang ada.
“Itu terus kami perbaiki, dan sudah sudah kami antisipasi agar hal itu (peretasan data) tak sampai terulang kembali,” pungkasnya.