Kota Malang- Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi menyoroti proses lelang jasa konstruksi yang dilakukan Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang agar berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara bebas.
Ahmad Wanedi mengaku belum lama pihaknya telah memanggil ULP. Komisi C lanjutnya menitipkan pesan agar tidak memaksa untuk lelang proyek jika waktunya tidak memungkinkan.
“Kami sudah panggil ULP, dan kami berpesan agar tidak memaksa, jika waktunya tidak cukup. Selain itu agar lelang sesuai prosedur, bebas,” ucap Ahmad Wanedi, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8).
Menurut Wanedi, dalam pelaksanaan lelang belanja jasa kontruksi saat ini harus dilakukan secara terbuka, sehingga muncul adanya penawaran tinggi turun mencapai 15 atau 20 bahkan 30 persen dari pagu nilai proyek.
“Tapi, walau melakukan penawaran tinggi, saya berharap penyedia jasa (Kontraktor) tidak mengurangi spek. Untuk sisa dari hasil lelang akan dikembalikan ke Kasda, atau menjadi Silpa, dan Silpa kita (Pemkot Malang) tinggi itu salah satunya dari sisa lelang,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana menegaskan, dalam proses lelang yang dilakukan pada bulan Juli 2023 tersebut, terlihat banyak peserta lelang yang melayangkan penawaran dibawah 5 persen dari nilai HPS proyek.
“Saya heran, dalam proses lelang saat ini dengan nilai diatas 1 miliar, banyak kontraktor yang menawar kecil semua, atau mengajukan penawaran dibawah 5 persen dari nilai HPS Proyek, kok tumben,” tegas pria yang akrab disapa Angga.
Angga merinci, Penyedia barang dan jasa atau kontraktor itu, seperti CV Arkayasa, CV Annur, CV AMA Cotruction, CV Acacia, CV Ken, CV Detiga Inti Teknik Sinergi, dan Ganendra Perkasa Abadi.
Untuk ketiga Inti Teknik Sinergi, di laman LPSE terlihat mengajukan penawaran lelang belanja jasa kontruksi rehabilitasi Jalan Ki Ageng Gribig sebesar Rp 15.001.000.000,00. atau turun 0,845 persen dari nilai HPS proyek yang mencapai Rp 15.128.905.166.78
Sedangkan, Ganendra Perkasa Abadi ini juga sama, yang mana Kontraktor ini menawarkan pekerjaan senilai Rp 15.400.000.000,00. dengan penawaran Rp 15.023.592.127,02. atau turun 0,696 persen.
“Dalam Perpres itu disebutkan, jika terbukti ada persekongkolan, maka lelang atau tender bisa digagalkan atau dilaporan ke pihak berwenang dengan pengaduan masyarakat,” tukas Angga.