
JAKARTA- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini berjuang melawan praktek korupsi, meminta Jaksa Agung RI, transparan dalam menangani proses hukum yang menjerat jaksa penyidik, inisial KM.
Diketahui, KM terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung, Desember 2021. KM yang merupakan jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, diamankan di rumah seorang pengusaha, Hironimus Taolin.
Dalam surat keterangan pers yang disiarkan Forum Anti korupsi NTT, Welem Oki, Lakmas CW NTT, Viktor Manbait serta Paulus B Modok dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi-Garda TTU, mengharapkan kasus ini ditangani secara terbuka kepada publik.
“Jaksa Agung kancing rapat, tidak ada informasi ke publik bagaimana tindak lanjut penegakan hukum atas peristiwa OTT itu,” tulis tiga pegiat Anti Korupsi, Selasa, (17/01).
Wilem Oki, dkk, merasa kaget atas tindakan KM yang memeras Hironimus Taolin, sebanyak 20 Kali, yang terungkap dalam rapat kerja Komsi III DPR RI dan Jaksa Agung RI, Senin kemarin. Dalam rapat tersebut, dua anggota Komisi III, Artaria Dahlan dan Beny Kabur Harman mengangkat kasus OTT yang dilakukan Satgas 53 Kejaksaan Agung, atas laporan
Dikrektur PT. Sari Karyan Mandiri Hironimus Taolin yang merasa terancam dan diperas oknum jaksa KM lebih dari 10 kali.
“Kita berterima kasih kepada Bapak Artaria Dahlan dan Bapak Beny Kabur Harman yang telah mengangkat soal OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung RI ini atas pengaduan dari Dikrektur PT. Sari Karyan Mandiri Hironimus Taolin yang merasa terancam dan diperas oleh oknum jaksa yang kena OTT,” pungkasnya.
Ketiga direktur LSM ini juga mempertanyakan kasus ini lantaran sejak OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan Agung RI seakan menutup rapat alias kancing rapat, tidak ada informasi ke publik bagaimana tindak lanjut penegakan hukum atas peristiwa OTT itu.
Dikatakan publik baru tahu melalui Komisi III saat dengar pendapat dan diangkat oleh dua anggota Komisi III DPR dalam sidang dengan Kejaksaan Agung. Publik akhirnya tahu aksi pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap Hironimus Taolin, dengan jumlah mencapai miliaran rupiah sebagaimana disampaikan Artaria Dahlan.
“Jaksa tersebut memeras Hironimus Taolin Rp 100 juta sebanyak 20 kali, setidaknya menguak misteri OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung yang minim informasi dari Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Sebelumnya ada keterangan dari Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, bahwa OTT terhadap KM berkaitan dengan perbuatan tercela. Menjadi jelas, bahwa yang dimaksud perbuatan tercela tersebut adalah pemerasan, dengan modus menggunakan surat panggilan pemeriksaan.
Melalui Komisi III DPR RI, para pegiat Anti korupsi ini berharap Jaksa Agung menjelaskan mengapa oknum jaksa KM ini sering melakukan upaya pemerasan tersebut?
“Apa motifasinya? Koq tidak ada ujan angin KM sering melakukan pemerasan sampai milyaran rupiah,” tutupnya.