Majelis Kehormatan MK Tampaknya Tidak Mandiri

IMG 20231030 WA0014 - Zonanusantara.com
Petrus Selestinus

Jakarta – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) protes keras atas sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mempersingkat tahapan persidangan Perkara Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diduga dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK Anwar Usman. Ketua MKMK sudah menetapkan bahwa akhir masa sidang perkara pelanggaran Kode Etik dan Hakim Konstitusi No. 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 harus sudah selesai 7 November 2023.

“Sebagai pelapor kami sangat keberatan jika belum apa-apa Ketua MKMK sudah membatasi waktu sidang. Padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang hingga akhir November 2023. Ada apa ini,” kata Petrus Selestinus, S.H., penuh tanya.

Read More
Baca Juga :  Kuasa Hukum PT KNLI Apresiasi Putusan Sela Pengadilan dalam Kasus Bank BK Bukopin

Petrus mensinyalir, bukan hanya Mahkamah Konstitusi yang dirusak, tetapi juga MKMK. MKMK tampaknya sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari Istana.

“Jika MKMK tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporannya, maka untuk apa masa bhakti MKMK diberikan selama waktu 1 bulan?,” tegas Petrus.

Menurut Petrus, kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut sebagai mega skandal yang menimpa MK seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum, terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tidak sekedar melanggar Etika tetapi juga melanggar pasal 24 UUD 1945.

Ketua Majelis MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie, lanjut Petrus harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK, guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir melihat ulah sebagian Hakim Konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat dan keluhuran Hakim Konstitusi dan menjadikan dirinya dan isntitusi MK sebagai alat politik.

Baca Juga :  Hukum Kesejatian Ilahi (Law of Divine Oneness): Memahami Keterhubungan dalam Alam Semesta

“Ketua MKMK tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU, karena kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses Pemilu, demi menghormati proses hukum di MKMK yang kelak akan menentukan jadwal untuk membuka kembali persidangan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 dengan Majelis Hakim Konstitusi yang baru minus Anwar Usman. Alasannya, karena secara hukum putusan MK dimaksud telah kehilangan sifat final dan mengikat, karena perintah undang-undang bukan karena putusan MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie,” tegas Petrus.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *