
MALANG – Awangga Wisnuwardhana (43) menggugat hak asuh anak terhadap mantan istrinya, TWYN (40). Pasutri yang gagal ini menikah pada 2003 silam. Hasil pernikahan tersebut, lahir AIW (17), ATM (13) dan ASA (9).
Meski telah memiliki tiga orang anak, namun bahtera rumah tangga pasutri ini kandas pada 11 November 2016. Dalam perceraian tersebut hak asuh anak jatuh pada TWYN. Kendati demikian, sulung dari pasangan ini memilih tinggal bersama sang ayah.
Kuasa hukum Awangga, Yayan Riyanto mengatakan pada saat proses perceraian, hak asuh anak jatuh kepada TWYN. Kendati demikian, kliennya tetap harus dikasih akses untuk menemui anak – anaknya.
“Tapi ini kan di halang-halangi,” ujar Awangga melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto, Ahad (9/1).
Menurut Yayan, kliennya kini menggugat hak asuh anak, setelah TWYN ditangkap polisi atas kasus narkoba pada 2020. Dasar gugatan lanjutnya, Awangga khawatir terhadap dua anaknya yang selama ini tinggal bersama TWYN.
Apalagi tambah Yayan, TWYN telah memiliki pria berinisial RA yang diduga merupakan pasangan barunya. Kekwatiran Awangga kian memuncak ketika memperoleh informasi jika mantan isterinya dengan pacar barunya sering nyabu bersama.
“Kalau memakai sabu selalu mengajak anak-anaknya. Jadi ke Hotel anaknya diajak meski beda kamar,” kata dia.
“Hal itu yang membuat Awangga memutuskan untuk meminta pencabutan hak asuh yang didapat isterinya,” tambah Yayan.
Gugatan pencabutan hak asuh anak didaftarkan melalui Pengadilan Agama Kota Malang pada Oktober 2021. Proses persidangan sudah sembilan kali berjalan sejak 4 November 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Selama menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi. Sidang lanjutan 18 Januari 2022 untuk penyampaian keterangan saksi dari tergugat,” jelasnya.