Mantan Isteri Terjerat Kasus Narkoba Suami Gugat Hak Asuh Anak

Mantan Isteri Terjerat Kasus Narkoba Suami Gugat Hak Asuh Anak
Foto Toski D
Mantan Isteri Terjerat Kasus Narkoba Suami Gugat Hak Asuh Anak
Foto Toski D

MALANG – Awangga Wisnuwardhana (43) menggugat hak asuh anak terhadap mantan istrinya, TWYN (40). Pasutri yang gagal ini menikah pada 2003 silam. Hasil pernikahan tersebut, lahir AIW (17), ATM (13) dan ASA (9).

Meski telah memiliki tiga orang anak, namun bahtera rumah tangga pasutri ini kandas pada 11 November 2016. Dalam perceraian tersebut hak asuh anak jatuh pada TWYN. Kendati demikian, sulung dari pasangan ini memilih tinggal bersama sang ayah.

Kuasa hukum Awangga, Yayan Riyanto mengatakan pada saat proses perceraian, hak asuh anak jatuh kepada TWYN. Kendati demikian, kliennya tetap harus dikasih akses untuk menemui anak – anaknya.

“Tapi ini kan di halang-halangi,” ujar Awangga melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto, Ahad (9/1).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Calon Bupati Malang Gunawan HS Ikut Diperiksa KPK

Menurut Yayan, kliennya kini menggugat hak asuh anak, setelah TWYN ditangkap polisi atas kasus narkoba pada 2020. Dasar gugatan lanjutnya, Awangga khawatir terhadap dua anaknya yang selama ini tinggal bersama TWYN.

Apalagi tambah Yayan, TWYN telah memiliki pria berinisial RA yang diduga merupakan pasangan barunya. Kekwatiran Awangga kian memuncak ketika memperoleh informasi jika mantan isterinya dengan pacar barunya sering nyabu bersama.

“Kalau memakai sabu selalu mengajak anak-anaknya. Jadi ke Hotel anaknya diajak meski beda kamar,” kata dia.

“Hal itu yang membuat Awangga memutuskan untuk meminta pencabutan hak asuh yang didapat isterinya,” tambah Yayan.

Gugatan pencabutan hak asuh anak didaftarkan melalui Pengadilan Agama Kota Malang pada Oktober 2021. Proses persidangan sudah sembilan kali berjalan sejak 4 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga :  Keluarkan Surat Edaran Membatasi Rakyat Bertemu Bupati, Kasat Pol PP Akan Diperiksa

“Selama menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi. Sidang lanjutan 18 Januari 2022 untuk penyampaian keterangan saksi dari tergugat,” jelasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts