KEFAMENANU,- Mantan Kepala Desa (Kades) Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, periode 2015-2021 Marianus Fkun jalani sidang perdana dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A Jumat (2/12/2023). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU, S. Hendrik Tiip, Andrew Keya dan Ridho Agung.
Tampak hadir terdakwa, Marianus Fkun yang dakwaannya dibacakan terlebih dahulu dan selanjutnya dakwaan Terdakwa I, Yeron S Eno selaku mantan bendahara desa Letneo dan Terdakwa II, Siprianus Kono selaku penyedia sapi bibit.
Para terdakwa didakwa Penuntut Umum melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Dalam surat dakwaan, para terdakwa didakwa Penuntut Umum merugikan keuangan negara sebesar Rp.880.493.214,63,”ujar Kajari TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Intelijen, S. Hendrik Tiip, SH.
Hendrik menuturkan, terhadap dakwaan Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum para terdakwa, Robet Salu dkk tidak mengajukan eksepsi/ keberatan atas surat dakwaan dan meminta untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.
Sidang dipimpin oleh Sarlota M Suek.SH selaku Ketua didampingi Yulius Eka Setiawan.SH.MH dan Raden Haris Prasetyo, S.H.
“Sidang dilanjutkan pada Jumat 8 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari TTU,”pungkas Hendrik