BONE–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mengadakan sebuah forum diskusi yang menarik, bertempat di RC Teras Watampone Jumat, 09 Februari 2024. Acara yang diberi nama Cafe Demokrasi ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membahas persiapan jelang pelaksanaan Pesta Demokrasi yang akan digelar pada tanggal 14 Februari mendatang.
Forum diskusi yang dipandu oleh Bahtiar Parenrengi melibatkan empat Komisioner KPU Bone serta satu orang komisioner dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone. Dalam diskusi ini, dibahas beragam aspek terkait kepemiluan, mulai dari manajemen SDM, aspek hukum dan pengawasan, perencanaan dan data, hingga aspek teknis dalam penyelenggaraan Pesta Demokrasi.
Abd Asis sebagai pembicara pertama dari KPU Kabupaten Bone mengungkapkan bahwa dirinya sebagai Kordinator Divisi SDM dan Farmasi KPU Bone membahas strategi terkait sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi. Sementara itu, Rusnedi sebagai Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, membawa perspektif hukum dan pengawasan yang sangat penting dalam proses tersebut.
Nuryadi, Kordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Bone, membahas peran penting data dan perencanaan yang matang dalam menjalankan proses pemilihan umum yang adil dan transparan. Sedangkan Zainal, Kordinator Divisi Teknis KPU Bone, memberikan wawasan tentang aspek teknis yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Pesta Demokrasi.
Tidak hanya melibatkan internal KPU, tetapi diskusi ini juga turut mengundang perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Bone, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, untuk memberikan perspektif tentang upaya penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.
Dengan adanya forum diskusi ini, diharapkan bahwa semua persiapan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bone dapat berjalan dengan baik sehingga Pesta Demokrasi yang akan datang dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bone.
Abd Asis Kordiv, SDM dan Farmas KPU Kabupaten Bone, mengungkapkan pandangannya terhadap peran KPU dalam persiapan Pemilu. Menurutnya, KPU merupakan “teras” yang menjadi bumper bagi semua divisi yang terlibat dalam persiapan pemungutan suara.
“KPU adalah bumper dari semua divisi yang ada,” ujar Abd Asis. “Semua divisi sibuk bekerja, mulai dari teknis persiapan pemungutan suara, pengolahan data, hingga pengawasan hukum dan logistik. Kami berusaha menjadikan KPU sebagai sumber informasi yang kuat dan dapat diandalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abd Asis menjelaskan alasan memilih warung kopi sebagai tempat diskusi. “Warung kopi menjadi tempat yang nyaman untuk berdiskusi, baik tentang masalah sosial maupun politik. Di sini, orang bebas berbicara tentang apapun tanpa adanya batasan. Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, semua dapat berpartisipasi dan berkontribusi,” katanya.
Menyikapi penertiban kampanye, Abd Asis menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat. “Kami aktif mensosialisasikan aturan-aturan yang ada agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu. Saat ini, fokus utama kami adalah memastikan semua peserta Pemilu mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” tandasya.
Dengan semangat tersebut, Abd Asis dan timnya bertekad untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka sebagai bagian dari KPU Kabupaten Bone.
Abd Asis Kordiv, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Farmasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, menegaskan bahwa Bawaslu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) telah sepakat untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye sebagai tanggung jawab bersama. Kordiv menegaskan bahwa KPU akan turun bersama-sama dengan pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), dan bahkan bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk membantu dalam proses pembersihan alat peraga kampanye.
Asis juga mengingatkan bahwa tanggal 11 hingga tanggal 13 adalah masa tenang, yang berarti kegiatan kampanye tidak diizinkan. Namun, dia menekankan bahwa kegiatan selain kampanye masih dapat dilakukan, asalkan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dia juga mengungkapkan peran media sosial dalam menghindari pelanggaran masa tenang, karena seringkali kegiatan kampanye yang dilakukan secara langsung terbatas, sehingga banyak yang beralih ke media sosial.
Sementara disisi lain Rusnedi, Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Bone memastikan tata kelola Pemilu berjalan dengan baik dan aman. Rusnedi menyatakan pentingnya adanya integritas di dalam KPU maupun lembaga terkait, serta perlunya deklarasi damai terkait dengan Pemilu.
Rusnedi menekankan bahwa pentingnya sebuah kode etik bagi penyelenggara Pemilu sebagai pedoman perilaku yang mengatur kewajiban dan larangan, baik dalam tindakan maupun ucapan. Divisi hukum KPU selalu siap mendukung dan mengingatkan rekan-rekan di KPU untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan regulasi dan administrasi yang baik.
Menurut Rusnedi, menjaga integritas dalam menjalankan tugas adalah hal yang penting, karena hal tersebut menunjukkan kesesuaian antara ucapan dan perbuatan. Ketika menghadapi masalah atau pertanyaan, Rusnedi menegaskan pentingnya memberikan klarifikasi dan penjelasan yang tepat.
Rusnedi juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPU harus konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menetapkan peran penting penyelenggara Pemilu, termasuk KPU, dan Bawaslu.
Dengan demikian, Rusnedi memperkuat komitmen untuk menjaga integritas dan menerapkan kode etik dalam setiap langkah pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Bone.
Nuryadi, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengelolaan data pemilih menjelang Pemilu mendatang. Dalam pernyataannya, Nuryadi menjelaskan bahwa upaya pengurusan data pemilih telah menciptakan berbagai komponen baru dalam sistem informasi pemilu.
Menurut Nuryadi, kemajuan teknologi informasi telah memungkinkan penyimpanan data pemilih secara komprehensif dalam server KPU. Hal ini telah memungkinkan pengurangan risiko kegagalan dalam pendataan pemilu, dengan tingkat kegandaan data yang hanya sebesar 0,002%, menurut pengakuan dari KPU RI.
Namun, Nuryadi juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah pemilih yang belum terdaftar dengan baik dalam sistem, terutama yang belum memiliki identitas kependudukan (KTP). Meskipun demikian, KPU Bone terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).
Salah satu perhatian utama adalah pemilih potensial yang belum memiliki KTP, terutama mereka yang akan mencapai usia pemilih pada tanggal 14 Februari mendatang. Upaya dilakukan untuk memastikan bahwa mereka dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nuryadi juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam sosialisasi untuk memastikan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP dapat mengurusnya dengan segera. Meskipun tanggung jawab utama dalam penerbitan KTP adalah wewenang dari pihak Capil, KPU Bone berusaha untuk mendukung proses tersebut sejauh mungkin.
Dalam persiapan menjelang Pemilu mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menemukan dirinya berada di garis depan dalam mengelola kompleksitas data pemilih. Nuryadi Kordiv, yang bertanggung jawab atas Perencanaan dan Data, menjelaskan bahwa proses ini tidak hanya sekadar menciptakan daftar pemilih yang akurat, tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan kebijakan yang lebih baik.
Dengan teknologi informasi sebagai mitra utama, KPU Bone telah berhasil menyimpan data pemilih dalam bentuk yang komprehensif dan aman. Namun, tantangan muncul ketika ada sejumlah pemilih yang belum terdaftar dengan baik, terutama yang belum memiliki identitas kependudukan resmi.
Upaya terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terpinggirkan dalam proses ini. Melalui kerja sama dengan pihak Capil, KPU Bone berupaya untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dengan benar dalam DPT.
Selain itu, sosialisasi juga menjadi kunci dalam memastikan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan mengajak partisipasi dari berbagai pihak, termasuk media dan keluarga, KPU Bone berharap dapat menjangkau pemilih yang belum memiliki KTP untuk segera mengurusnya.
Meskipun tantangan masih ada, KPU Bone tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung. Dengan pendekatan yang inklusif dan kerja keras yang terus menerus, mereka berusaha untuk menciptakan pemilu yang lebih transparan dan akurat bagi semua warga Bone.
Zainal sebagai Kordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Bone, menggarisbawahi pentingnya peran teknis dalam pelaksanaan Pemilu. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa tahapan teknis merupakan inti dari proses Pemilu. “Kalau jantungnya sudah mati, tidak ada Pemilu,” katanya dengan tegas.
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu melibatkan serangkaian proses yang kompleks, mulai dari verifikasi partai politik hingga pengumuman hasil akhir. Tahapan-tahapan ini melibatkan kerja sama antara KPU, partai politik, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Zainal juga mengungkapkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, ia mengungkapkan bahwa dua partai politik telah didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan terkait pelaporan awal dananya sesuai dengan PKPU.
Selain itu, Zainal juga menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi calon anggota legislatif. Beberapa di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, baik karena alasan medis maupun administratif, seperti tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai ASN.
Pada tahap selanjutnya, Zainal menjelaskan tentang koordinasi dengan partai politik terkait pembersihan APK di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan Pemilu yang bersih dan teratur.
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Zainal mengungkapkan penggunaan teknologi, seperti aplikasi Sirekap, dalam Pemilu 2024. Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara.
Zainal juga mengungkapkan bahwa uji coba aplikasi Sirekap telah dilakukan secara intensif menjelang tanggal pelaksanaan Pemilu. Hal ini sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Dalam rangka menciptakan akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat, Zainal menyebutkan bahwa aplikasi ini tidak hanya dapat diakses secara online, tetapi juga offline. Hal ini penting mengingat adanya daerah-daerah yang sulit terjangkau oleh sinyal internet.
Dengan demikian, Zainal menekankan keseriusan KPU Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas teknisnya. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan kedisiplinan dalam setiap tahapan Pemilu.
Sementara itu, Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin di Bawaslu Kabupaten Bone mengungkapkan bahwa Bawaslu Bone menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.
Lebih dari 20.270 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari seluruh Kabupaten Bone, dipersiapkan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemungutan suara. “Besok, (hari ini, Sabtu, 10 Februari 2024) mereka akan berkumpul di lapangan merdeka Watampone untuk mengikuti apel kesiapan dalam menghadapi tugas besar mereka sebagai pengawas,” ungkapnya.
“Sahabat-sahabat sekalian, seperti yang disebutkan sebelumnya, rasio pengawas memang cukup menantang. Satu orang harus melawan tujuh orang di lapangan, namun itulah hakikat dari tugas ini,” tambahnya.
Sebagai pengawas, Nur Alim menyadari bahwa jumlah pengawas yang terbatas dibandingkan dengan jumlah yang mau diawali, mengharuskannya untuk mengandalkan insting dan pengalaman dalam menangani situasi yang mungkin timbul.
“Mengawasi penyelenggara Pemilu memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Kami selalu mengingatkan tim kami untuk memahami dasar-dasar PKPU dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” paparnya.
Selama proses pengawasan, Nur Alim dan timnya fokus pada memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan. Mereka memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap kali ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran administrasi.
“Kami adalah kondektur yang memastikan kereta demokrasi berjalan sesuai dengan jadwalnya. Rekomendasi kami bukanlah bentuk penegakan hukum, namun upaya untuk memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Meskipun tantangan tidak selalu mudah, Nur Alim dan timnya tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu. Bagi mereka, menjaga demokrasi adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan dengan penuh dedikasi dan integritas.
Ia juga mengungkapkan pentingnya pencegahan pelanggaran sebelumnya melalui rekomendasi yang tepat.
Menurut Alim, upaya pencegahan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi. “Besok di pukul 00.59 kita sudah memasuki masa tenang. Di masa tenang ini, kami berharap kepada teman-teman fokus menjalankan fungsi-fungsinya, tidak ada yang keluar lompat kapal seperti kita dari istilah kalau lompat dari kapal tanggung sendiri,” tandasnya.
Lebih lanjut, Alim menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan melawan upaya politik yang tidak benar. “Bawaslu diberi kewenangan oleh negara untuk menjadi pintu masuk proses tindak pidana kepemiluan,” tegasnya.
Alim juga mengungkapkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam penegakan hukum demokrasi. “Maka negara harus memastikan bagaimana proses penegakan hukum demokrasi ini berjalan dengan baik, berjalan sesuai dengan kepastian hukum, dan berjalan sesuai dengan keadilan,” ujarnya.
Dengan adanya koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum, Alim berharap proses pemilu dapat berlangsung dengan adil dan lancar. “Supaya proses penegakan hukum ini cepat ada kepastiannya karena sistem kita juga menganut pada sistem tahapan tahapan kampanye sehingga proses pelanggaran pemilu itu dipacu oleh waktu,” tuturnya.
Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin mengatakan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone memiliki peran vital, kehadiran Gakumdu dalam mempercepat penanganan pelanggaran pemilu. Alim menjelaskan bahwa Gakumdu memiliki fungsi yang krusial dalam menangani laporan dan temuan untuk diteruskan ke lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Melalu Gakumdu memungkinkan kita untuk melihat semua berkas yang ada, mendampingi proses klasifikasi, dan melimpahkan ke penyidikan setelah memastikan syarat formil dan materi sudah terpenuhi,” ungkap Alim.
Menurut Alim, kerja keras dari Bawaslu tidak bisa dipandang sebelah mata. “Ketika laporan sudah dilimpahkan ke kepolisian, polisi bekerja tanpa henti, bahkan melakukan shift hingga 14 hari,” tambahnya. Sementara itu, kejaksaan juga diharapkan untuk menjalankan proses persidangan dalam waktu yang cepat.
Alim menekankan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk negara untuk mempercepat proses penanganan pelanggaran pemilu, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelaku dalam sistem penegakan hukum. Namun, ia mengakui bahwa saat ini banyak fenomena sosial terkait dengan pelanggaran pemilu yang hanya berdengung di permukaan tanpa ada laporan resmi atau informasi yang akurat.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan informasi melalui saluran resmi seperti aplikasi pelaporan yang telah disediakan,” ujarnya.
Alim juga menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Meskipun terdapat kasus yang viral di media sosial, Bawaslu tetap melakukan penelusuran dan memberikan tanggapan yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Alim mengajak semua pihak untuk terlibat dalam sistem demokrasi dengan cara menjadi pengawas aktif. “Kami mengharapkan kepercayaan dan dukungan publik, karena kepercayaan tersebut adalah fondasi utama dari sistem kami,” tutupnya.
Dengan sumber daya manusia yang terbatas, Bawaslu Kabupaten Bone mengandalkan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Nur Alim dari Bawaslu Kabupaten Bone, menekankan pentingnya upaya pencegahan dalam mengatasi pelanggaran terkait pemilihan umum. Alim menyatakan bahwa divisi yang dipimpinnya terus berupaya memberikan informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak dalam konteks pemilihan umum.
Alim juga mengajak media untuk turut serta dalam memberikan informasi yang berguna dan akurat kepada masyarakat, sehingga dapat membantu menekan angka pelanggaran hukum. Bawaslu berupaya menjalin kerja sama dengan media sosial dan mengirimkan surat himbauan kepada peserta pemilu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Alim juga mengungkapkan keprihatinannya terkait kondisi pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebanyak 10.000 pemilih didapati tidak memiliki KTP, sehingga dapat berpotensi menghilangkan suara mereka dalam pemilihan. Bawaslu berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menyelesaikan masalah ini. Upaya dilakukan termasuk penungguan surat keputusan KPU yang memungkinkan penerbitan surat keterangan sebagai pengganti KTP.
Alim menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari pentingnya administrasi dalam proses pemilihan umum, meskipun hal ini dapat menjadi hambatan bagi sebagian orang. Namun, upaya penyelesaiannya tetap harus dilakukan untuk memastikan partisipasi yang maksimal dalam demokrasi. (*)