Merasa Tak Puas, Beberapa Kontraktor Layangkan Sanggahan, Ini Kata Pemerhati

IMG 20230907 210002 - Zonanusantara.com
Ist

Kota Malang – Polemik proses lelang belanja jasa kontruksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin memanas.

Pasalnya, beberapa penyedia jasa kontruksi atau kontraktor merasa tidak puas, dan melayangkan sanggahan atas tender paket proyek yang dimenangkan oleh kontraktor dengan harga penawaran turun dibawah lima persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek.

Read More

Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla mengatakan, munculnya sanggah atas proses tender proyek tersebut akibat alasan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang diduga telah mengada-ada.

Baca Juga :  Kapolres Nagekeo Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

“Saya amati dalam proses tender itu terkesan dipaksakan, alasan Pokja menggugurkan kontraktor yang melakukan penawaran tinggi diduga mengada-ada,” ucapnya, saat dikonfirmasi Jumat (8/9).

Menurut Eryk, seperti dalam sanggahan atas pengumuman hasil tender paket pekerjaan Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Jalan Veteran-Jalan Bandung yang tertuang pada berita acara nomor: 027/2969/BLPBJ/35.73.122/2023, tanggal 04 september 2023, VB Aminuddin Jaya Mix dinyatakan gugur dengan alasan berbagai alasan.

“Sanggahan juga dilayangkan oleh PT Kontruksi Indonesia Mandiri (KIM). Dengan adanya sanggahan itu Pokja Pemilihan telah melanggar aturan dan tidak memahami aturan proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah,” jelasnya.

Eryk menjelaskan, dengan munculnya sanggahan di dua paket tender itu ditemukan fakta bahwa Pokja pemilihan telah melakukan kesalahan fatal, karena tidak cermat dalam menyusun standar bidding dokumen, serta tidak cermat dalam melihat adanya suatu dugaan terjadinya suatu persekongkolan dalam pengaturan harga penawaran diantara beberapa peserta tender.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Edita Doratea Putu Wisang

“Ini terlihat jika Pokja pemilihan sangat memaksakan kehendak ingin memenangkan salah satu penyedia jasa kontruksi (Kontraktor),” tegasnya.

Lebih lanjut Eryk menegaskan, munculnya sanggahan itu menunjukkan jika Pokja pemilihan kurang teliti dan kurang bisa memahami isi dokumen pemilihan penyedia jasa kontruksi, hal itu mengakibatkan persaingan tidak sehat.

“Ini sangat fatal, harus dibatalkan dan tender ulang, karena diduga ada persekongkolan Pokja yang sengaja merubah Dokumen Pemilihan dan menyimpang dari aturan pedoman Dokumen Pemilihan pada Peraturan Lembaga peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa no.12 tahun 2021, dengan memodifikasi dokumen pemilihan tentang SKP dan Format Tabel RKK yang mengakibatkan gugur secara tidak substansial,” tukasnya. (*).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *