
MALANG- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga yang mulai pada pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00:01. Kebijakan Mendag tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan kecil.
“Penyetaraan harga minyak goreng satu harga ini sebagai awal pelaksana akan dilakukan melalui ritel modern yang masuk dalam anggotan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo),” ungkap M. Lutfi.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Agung Purwanto, mengatakan penjualan minyak goreng di toko modern awalnya Rp 18000 hingga Rp 19.000, kini turun menjadi Rp 14.000
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang ini menjelaskan di toko modern harga sudah sesuai, karena ada subsidi diberikan langsung ke produsen.
“Sehingga keluar pabrik harga sudah sesuai 14 rb perliternya,” ucap Agung.
Sementara menyangkut harga minyak goreng curah, bisa langsung menyesuaikan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau minyak goreng curah bisa langsung menyesuaikan harga yang ditetapkan, jadi gak perlu waktu untuk penyesuaian,” pungkasnya.
Pemerintah menyetarakan satu harga minyak goreng, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan kecil.
Kebijakan tersebut diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang murah dan terjangkau, dan telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.
Sedangkan, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.