Motivasi Positif, Remisi Idul Fitri untuk 332 Narapidana Lapas Kelas IIA Watampone

Motivasi Positif, Remisi Idul Fitri Untuk 332 Narapidana Lapas Kelas Iia Watampone
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone Sarifuddin Nakku saat menyerahkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada sejumlah narapidana
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Motivasi Positif, Remisi Idul Fitri Untuk 332 Narapidana Lapas Kelas Iia Watampone

BONE–Sebanyak 332 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Watampone telah menerima remisi khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman mereka.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Sarifuddin Nakku, SH, dari total 332 WBP yang menerima remisi, rinciannya adalah 82 WBP menerima remisi selama 15 hari, 208 WBP menerima remisi selama 1 bulan, 33 WBP menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, 9 WBP menerima remisi selama 2 bulan.

Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi juga merupakan wujud perhatian dan penghargaan negara terhadap mereka yang telah berusaha memperbaiki perilaku mereka selama masa hukuman.

Baca Juga :  Indonesia Timur Bersatu Mulai bergerak Ke Daerah

Sarifuddin Nakku, SH, menekankan bahwa remisi ini merupakan sebuah nikmat yang layak untuk diterima bagi mereka yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pemberian remisi ini diharapkan juga dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh WBP di Lapas Kelas IIA Watampone untuk terus menjaga perilaku baik dan berkontribusi positif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab setelah masa hukuman mereka berakhir.

Humas Lapas Kelas IIA Watampone Ashar, SH., MH mengungkapkan bahwa dari total 332 WBP yang menerima remisi, mayoritas berasal dari berbagai kasus kriminal. Dari data yang dirilis, kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi dengan jumlah 187 orang, diikuti oleh kasus perlindungan anak sebanyak 66 orang. Adapun rincian kasus lainnya meliputi 28 orang untuk kasus pembunuhan, 14 orang untuk kasus pencurian, 10 orang untuk kasus penganiayaan, dan 4 orang untuk kasus penggelapan.

Baca Juga :  Dinas PUPRPKP Kota Malang Tegur Kontraktor yang Kurang Berprogres

Selain itu, terdapat juga kasus penipuan yang melibatkan 3 orang, kesusilaan 3 orang, serta beberapa kasus lainnya yang termasuk dalam kategori ‘lain-lain’. Menariknya, meskipun minoritas, pelanggaran lalu lintas juga tercatat dengan 2 orang yang menerima remisi. Selanjutnya, terdapat 1 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, serta masing-masing 1 orang untuk kasus perikanan dan pornografi. (*)

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts