Ombudsman Jateng Awasi Penjualan Seragam di SMPN 4 Cepiring

Ombudsman Jateng Awasi Penjualan Seragam Di Smpn 4 Cepiring
Siti Farida
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

 

KENDAL–Ombudsman Jateng melakukan pemantauan terhadap pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kendal. Hal itu setelah menerima banyaknya laporan berkaitan pembelian seragam yang dilakukan secara paksa oleh pihak sekolah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida mengaku telah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Termasuk pelaksanaan PPDB jenjang SMP yang terjadi di SMPN 4 Cepiring .

“SMP itu kebanyakan masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi di Kendal. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih,” katanya, kemarin (13/6).

Ia meminta kepada seluruh warga yang mengetahui adanya pungli maupun penjualan seragam sekolah kepada siswa atau wali muridnya untuk melapor ke Ombudsman Jateng. Ia akan menjamin kerahasiaan pelapor. “Laporkan saja, tidak usah takut,” tuturnya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Dukung Sasando Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO

Sebelumnya, beredar video diduga terjadi di SMPN 4 Cepiring. Sekolah yang terletak di Desa Randusari, Kecamatan Cepiring itu mematok pembelian seragam hingga Rp 1.650.000.

Dalam rekaman video oknum guru berinisial MU menjelaskan kepada orang tua atau wali murid terkait biaya administrasi yang harus dibayar dan jumlah seragam sekolah yang didapat. Dijelaskan MU, seragam dipatok dengan harga Rp 1, 35 juta-1,65 juta. “Nanti anak-anak panjenengan akan mendapatkan bahan seragam sekolah, seragam batik, dan seragam olahraga,” kata MU dalam video tersebut.

Oknum berseragam Korpri tersebut juga menyampaikan, pembayaran seragam sekolah dilaksanakan mulai 11 Juni hingga 8 Juli 2024. Kepada orang tua atau wali murid dibagikan formulir pernyataan kesanggupan.

Baca Juga :  SKI Lestarikan Jarik dan Kebaya Indonesia

Ketentuannya, formulir tersebut harus dikembalikan ke Sekolah paling lambat 8 Juli 2024. “Apabila tidak mengembalikan formulir, maka (siswa, Red) dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts