MALANG- Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Malang Jawa Timur, direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu 5 Desember 2021. Dalam Pilkades tersebut diikuti 12 Calon Kepala Desa yang menyebar di delapan kecamatan.
Meski waktu pelaksanaan kian dekat panitia mengeluhkan alokasi anggaran pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak Gelombang kesatu kali ini diperbolehkan panitia menerima bantuan dari pihak ketiga.
“Kita sudah ada Perdanya, Perda Desa, disitu dijelaskan dalam pelaksanaan Pilkades sumber pendanaannya itu ada tiga, yakni APBD, APBDes, dan pihak ketiga atau masyarakat,” ucap Zia kepada Mvoice, Kamis (2/12).
Politikus asal Partai Gerindra ini menegaskan, dalam pelaksanaan Pilkades tersebut, panitia tidak diperbolehkan menarik atau membebankan biaya Pilkades kepada para calon.
“Panitia Pilkades jangan sampai membebankan ke calon, itu aturannya. Tapi yang dilakukan Panitia Desa Krebet itu bagus, dan tidak salah, memang alokasi pendanaan dari Kabupaten Malang itu tidak mencukupi,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Zia, menyarankan kepada setiap desa untuk menyisihkan anggaran di desa untuk pelaksanaan Pilkades, agar panitia tidak kebingungan saat pelaksanaan pemilihan tersebut.
“Kita meminta APBDes dicadangkan untuk Pilkades, entah dua tahun atau tiga tahun, jadi sumber dana dari APBD ada dan APBDes juga ada,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Zia, saat ini yang perlu diperhatikan juga tentang pelaksanaan Pilkades yang mana panitia Pilkades mensyaratkan vaksinasi untuk pencoblos.
“Panitia gak boleh mewajibkan masyarakat vaksinasi, yang tidak bervaksin gak boleh nyoblos, itu pidana pemilu,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Krebet, Kecamatan Bululawang, Jaelani mengatakan, ketersediaan anggaran Pilkades di masa pandemi Covid-19 ini, memang dinilai kurang.
“Di sini (Desa Krebet) ada 11 tps, untuk memenuhi kebutuhan itu, kami menggali tambahan dana dari pihak ketiga (Masyarakat) yang ada di desa yang dianggap mampu, tapi sumbangan itu tidak memaksa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, mendapatkan anggaran sebesar Rp74.593.445 dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 4.603 jiwa.