Parpol Tidak Boleh Intervensi Majelis Kehormatan MK

IMG 20231030 WA0014 - Zonanusantara.com
Petrus Selestinus

Jakarta – Pernyataan Jubir Partai Gerindra Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa Media (27/10/2022), yang mewanti-wanti Ketua Majelis Kehormatan MK, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan Etik sembilan hakim konstitusi, sembari mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan merupakan bentuk intervensi terhadap indipendensi Majelis Kehormatan MK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Gibran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi).

Demikian ditegaskan oleh Petrus Selestinus, SH, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara melalui rilis yang diterima media ini, Senin (30/19).

Read More

“Sebagai Partai Politik (Parpol), Gerindra seharusnya memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. Pernyataan Munafrizal Manan, jubir Gerindra itu sebagai konklusi yang sesat dan membodohi masyarakat. Itu bentuk intervensi dan intimidasi terhadap Majelis Kehormatan MK. Hentikan model intervensi secara terbuka atau tertutup, langsung atau tidak langsung terhadap MK, apalagi kepada Majelis Kehormatan MK,” tegas Petrus.

Menurut Petrus, indipendesi Majelis Kehormatan MK harus dihormati, dihargai dan dijaga. Sebab kembaga itu merupakan sebuah organ oengawasan yang keberadaannya diatur dalam Pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstutisi dengan tugas utama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi. Karena itu, siapapun tidak boleh intervensi.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penggelapan dan Penipuan Uang Rp 1 miliar Tidak ada Itikad Baik

Partai Gerindra, lanjut Petrus seharusnya tahu bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, itu ibarat bayi yang lahir mati. Alasannya karena pada saat amarnya diucapkan Anwar Usman, maka saat itu juga putusan MK dimaksud langsung berstatus sebagai putusan yang tidak sah karena melanggar norma pasal 17 ayat 5) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.

Petrus menjelaskan, bahwa secara norma hanya ada dua alasan yang membuat Putusan MK kehilangan sifat final and binding, yaitu pertama, jika Ketua Majelis Hakim Konstitusi tidak memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (5) UU No. 24 Tahun 2003, yaitu putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pasal 28 ayat (6), tentang MK, yang menyatakan “tidak terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) berakibat putusan MK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kedua, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (5) maka sesuai ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan Hakim Konstitusi dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polres Malang Siap Lindungi Korban Penipuan CPNS

Dengan demikian, putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023 sejak tanggal 16 Oktober 2023, seketika itu juga setelah dibacakan, saat itu juga atas kekuatan pasal 17 ayat (6) UU No.7 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023 menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

“Arti dengan segala akibat hukumnya adalah segala hal terkait pencawapresan Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Capres Cawapres 2024 adalah tidak sah. Begitu pula dengan KPU dalam keputusannya nanti mestinya menolak mengesahkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran karena Gibran belum memenuhi syarat umur 40 tahun,” tegas Petrus.

Karena itu, kata Petrus, KPU tidak perlu membuat atau mengubah PKPU untuk melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena putusan MK dimaksud tidak sah sejak diucapkan. KPU harus berani mengambil posisi menolak Pencawapresan Gibran dan memberi kesempatan kepada Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengganti Bacawapres, apakah Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan atau siapapun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *