
JAKARTA, Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilkada Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Perkara nomor 23/PHP-XIX 2021 diputus, Rabu (17/2).
Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tanggung jawab waktu pengajuan permohonan melewati waktu pengajuan permohonan.
“Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” bunyi salinan putusan MK.
Erwan Bachrani salah satu tim sukses, menyambut gembira putusan ini.
“Alhamdulillah wasyukurillah Allahu Akbar..
Hari ini, Rabu 17 Februari 2021 Pukul 09.20 wib, telah diputuskan oleh MK bahwa gugatan pemohon ( Paslon BISA ) dalam Pilkada kabupaten Lingga 2020 tidak diterima,” ungkapnya.
Erwan kemudian menuliskan selamat datang Bupati dan Wakil Bupati Lingga Priode 2021 – 2024, M.Nizar dan Neko Wesha Paweloy.
Mantan Ketua KNPI Kabupaten Lingga ini lantas menyampaikan terimakasih yang tak terhingga atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Lingga, termasuk paslon nomor urut 01, M.Ishak dan Salmizi ( BISA ) dan paslon nomor urut 02, Riki Solihin dan Raja Supri ( BAHAGIA ),
Tokoh pemuda Lingga ini juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada KPU Lingga dan seluruh jajarannya, Bawaslu dan seluruh jajarannya, TNI, POLRI dan Kejaksaan Negeri Lingga.
“Terkhusus ucapan terimakasih kepada seluruh tim pemenangan dan relawan NINE yang sangat hebat selalu solid serta tim Kuasa Hukum Zoelva and Patners yang mengawal kemenangan ini,” ujarnya seraya menambahkan kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Bunda Tanah Melayu..
“Mari kita wujudkan Lingga Maju dan Sejahtera,” pungkasnya.