Pekerjaan Drainase di Kota Malang, Tuai Masalah

IMG 20230608 155445 - Zonanusantara.com
Ist

MALANG – Pekerjaan saluran air (drainase) di wilayah Kota Malang terus mendapat sorotan. Sebelumnya proyek milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang ini merusak jaringan pipa air bersih Perumda Tugu Tirta. Kini proyek yang dikerjakan CV Bangun Semesta diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) dalam proyek drainase di Jalan K.H Malik Dalam, RT.1, RW. 06, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, kota Malang.

Selain itu fakta di lapangan juga membuktikan banyak kontraktor tidak memasang pembatas dan rambu-rambu yang memadai, demi keselamatan para pengguna jalan sebagai mana yang terjadi di jalan Warino RT 1-9, RW 19, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, yang dikerjakan oleh CV Summa Jaya.

Read More
Baca Juga :  Belasan Aset Tanah Milik TNI AU di Lumajang Telah Bersetifikat

Untuk pekerjaan peningkatan drainase di Jalan K.H Malik Dalam tersebut, hingga saat ini diketahui sudah empat orang yang terjatuh akibat bekas tanah galian yang menempel di aspal.

Direktur CV Cita Bangun Semesta, Sugiono mengaku, banyaknya pengendara mengalami kecelakaan ( jatuh) akibat tanah galian yang diduga terbawa hingga ke tengah jalan, dan bukan karena pihaknya melanggar K3.

“Tanah itu (bekas galian) mungkin terbawa air saat hujan, atau terbawa truk pembawa galian tanah, dan sama warga disiram dengan maksud biar gak berdebu,” akunya, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Akan tetapi, ketika ditanya tentang mengapa tidak segera memasang Box culverts, pria yang akrab disapa Diono ini menjelaskan bahwa pihaknya telah memesan Box culverts tersebut berbarengan dengan pelaksanaan penggalian drainase.

Baca Juga :  Wujudkan Hidup Sehat, Kadis Asman Ajak Masyarakat Diversifikasi Pangan

“Kami sudah memesan (Box culverts), hampir bersamaan dengan pelaksanaan penggalian, tapi saya jamin dalam Minggu ini sudah ada yang datang, dan akan langsung kami pasang,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang telah mengimbau kepada para kontraktor untuk selalu menjalankan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) dalam proyek pekerjaan drainase.

Imbauan itu disampaikan ke semua kontraktor yang telah dinyatakan menang tender, baik pekerjaan drainase ataupun pekerjaan yang lain, dengan tujuan agar terjaga keselamatan para pekerja, atau orang lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *