BONE–Di tengah maraknya kasus bullying dan upaya pencegahan paham radikalisme di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bone, Kejaksaan tersebut mengintensifkan upaya memberikan sosialisasi kepada para pelajar di Kabupaten Bone. Dalam rangka itu, Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan penyuluhan hukum di SMA Negeri 9 Bone pada tanggal 07 Maret 2024, melalui Program Jaksa Masuk Sekolah.
Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan, agar mereka dapat memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi yang taat hukum.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dibuka langsung oleh Kepala SMA Negeri 9 Bone, Ibu Muliana Razak, S.Pd., M.Pd, dengan dihadiri sekitar 70 orang siswa-siswi SMA Negeri 09 Bone. Dalam kesempatan ini, dua materi utama disampaikan, yaitu Bahaya Radikalisme dan Terorisme di kalangan remaja, serta Bahaya Cyberbullying.
Materi-materi ini disampaikan oleh Kasi Intel, Rahma, dan Aji, dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada pelajar tentang konsekuensi dari tindakan bullying dan bahaya paham radikalisme di lingkungan mereka. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, para pelajar dapat lebih peka terhadap lingkungannya serta mampu mencegah dan melawan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pada sesi pertama, pemateri memberikan gambaran tentang faktor-faktor penyebab munculnya paham radikalisme dan terorisme, khususnya yang mulai menyasar kalangan remaja. Ditekankan bahwa radikalisme dapat tersebar melalui berbagai cara, termasuk melalui pemikiran orang lain, terutama pada individu yang cenderung memiliki pikiran sempit dan mudah terpengaruh. Selain itu, pemateri juga menjelaskan mengenai hukuman pidana yang akan dikenakan kepada pelaku Anak yang Berkonflik Hukum (ABH) jika terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.
Sesi kedua difokuskan pada bahaya cyberbullying yang semakin marak terjadi di media sosial. Materi tersebut mencakup dampak negatif cyberbullying pada korban serta penjelasan terkait Undang-Undang ITE yang mengatur tindakan tersebut. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya cyberbullying, para pelajar dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Selama kegiatan berlangsung, terlihat antusiasme para pelajar SMA Negeri 9 Bone dalam mendengarkan dan mengikuti sosialisasi ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, menunjukkan keseriusan mereka dalam memahami dan menghadapi tantangan-tantangan yang ada di era digital ini.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat menjadi salah satu upaya preventif dalam mengantisipasi penyebaran paham radikalisme, terorisme, dan cyberbullying di kalangan pelajar. Para pelajar diharapkan dapat menjadi agen perubahan dengan menginformasikan dan mengedukasi rekan-rekan mereka baik di lingkungan sekolah maupun keluarga tentang dampak dan bahaya dari tindakan-tindakan tersebut. Ayo kenali hukum, jauhi hukuman!
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan program ini, semoga upaya kita bersama dapat membentuk generasi yang cerdas, bertanggung jawab, dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ungkap Andi Kairil Akhmad Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone. (*)
Sukses selalu program Kejaksaan, JMS. terima kasih telah mengedukasi siswa-siswi kami di UPT SMAN 9 Bone