Pemkab TTU Bekerjasama Dengan USAID ERAT Gelar Rakor Evaluasi Implementasi SP4N Lapor 2024

IMG 20240117 WA0003 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU ZN,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan USAID ERAT menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 2024.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Drs. Kristoforus Ukat dalam arahannya saat membuka kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Viktory I Kefamenanu, Selasa (16/1/2024) mengatakan, pengelolaan SP4N LAPOR sebelum 2024 dikelola di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sesuai amanat Permenpan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Publik.

Saat ini, imbuh Kristoforus dengan merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 huruf C pengelolaan pengaduan publik dialihkan ke Dinas yang menangani tugas Komunikasi dan Informatika.

“Sehingga berpedoman pada regulasi tersebut, maka hari ini (Selasa, 16/1/2024-Red) dilakukan rapat Koordinasi yang difasilitasi USAID ERAT untuk menindaklanjut amanat ketentuan Permendagri tersebut,” kata mantan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sementara itu, Darius Beda Daton, Kepala perwakilan Ombudsman Propinsi NTT mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan rakor tersebut karena merupakan perintah undang-undang dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara pelayanan di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten TTU.

Beda Daton menyampaikan, dalam kegiatan ini ia mendapat banyak masukan tentang Implementasi SP4N-LAPOR karena banyak kendala.

“Rakor ini sangat bagus untuk masing-masing perangkat daerah mengevaluasi Implementasi aplikasi pelaporan ini. Karena jikalau sistim tidak dikenal luas oleh masyarakat seperti orang tidak komplain dan sebagainya berarti kurang bagus untuk perbaikan pelayanan publik,” kata Beda Daton.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Kabupaten TTU Distribusi Sejumlah Benih Unggul Kepada Masyarakat

Ia mengharapkan agar nomor-nomor di aplikasi Pengaduan SP4N disebarluaskan secara masif hingga ke tingkat desa sehingga seluruh masyarakat TTU bisa melakukan komplain kapan saja terkait layanan semua penyelenggara lain.

Hal ini, jelas Beda Daton, komplain tersebut bisa dipakai oleh Pak Bupati dan seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi pelayanan publik di Kabupaten TTU agar dapat mengetahui perkembangan pelayanan.

“Kalau tidak ada komplain nanti sulit untuk melakukan evaluasi pelayanan. Dari komplain itulah kita tahu mana yang perlu di benahi,” tukasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda TTU, Tarsisius Sasi dalam arahannya memberikan catatan pinggir tentang perkembangan penerapan SP4N-LAPOR di Kabupaten TTU.

Ia menjelaskan, pencanangan dasar hukum untuk peningkatan layanan publik ada 6 poin, yakni,

Pertama bahwa, tahun 2009 dikeluarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib untuk menyediakan sarana Pengaduan dan harus ditugaskan pengelolanya.

Kedua, tahun 2010 terbit Perpres 81 Tahun 2010 tentang grand design RB 2010-2025 (8 Area RB : Peningkatan Kualitas pelayanan publik)

Ketiga, tahun 2013, terbit Perpres 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik : Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana Pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan Pengaduan, menetapkan pengelolaan.

Ke-empat, Kabupaten TTU baru tindaklanjuti aturan-aturan tersebut sejak tahun 2018 dengan terbit SK Bupati No. 342/Kep/HK/IX/2018 tentang Tim Koordinasi pengelolaan Pengaduan dan petugas administrator pada setiap PD.

Ke-lima, tahun 2021 telah ada MoU antara Pemda dan Ombudsman RI tentang strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan Mal Administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten TTU di mana salah satu point dari MoU tersebut adalah optimalisasi pemanfaatan SP4N Lapor dan

Baca Juga :  Polres TTU Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Perwira

Ke-enam, berdasarkan MoU ini, maka sejak saat itu pihaknya mencoba mengoptimalkan pengelolaan SP4N Lapor di Kabupaten TTU.

Tarsius juga menjelaskan, adapun upaya optimalisasi dari SP4N Lapor di Kabupaten TTU yakni,

– Revisi SK Bupati terkait admin OPD setiap kali ada mutasi.

– Setiap tahun dilakukan sosialisasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan SP4N Lapor (2022-2023 dengan melakukan 3 kali kegiatan bersama PD, rakercam, dan bersama USAID ERAT).

– Penyelenggaraan SP4N Lapor juga dimasukkan sebagai salah satu item dalam PK.

– Terjadi koordinasi yang baik antara admin Kabupaten dengan admin PD dalam hal tindak lanjut Pengaduan

-Jika PD lamban dalam Pengaduan maka dilakukan Koordinasi dengan PD melalui surat Bupati

– Kerja sama yang baik dengan USAID ERAT

Adapun hasil dari upaya optimalisasi SP4N LAPOR yakni sejak tahun 2019 hingga 2023 terdapat 76 pengaduan. Rinciannya, 2019 ada 46 pengaduan, 2020 ada 11 pengaduan,  2021 tidak ada panduan, 2022 ada 8 Pengaduan dan 2023 ada 11 pengaduan dan semua tuntas diselesaikan.

“Kendala perkembangan penerapan SP4N Lapor di Kabupaten TTU yaitu jangkauan sosialisasi masih terbatas, masyarakat belum memanfaatkan SP4N-LAPOR untuk mengadu (belum tau kanal pengaduan) dan petugas masih sendiri takut dikritik,” ujarnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *