BONE–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone kembali melakukan penertiban baliho di sejumlah titik jalan raya pada Kamis, 6 Juni 2024 pukul 09:48 Wita. Penertiban ini dipimpin oleh A. Arwin K. S.Sos, Kabid Trantib Satpol-PP, sesuai arahan Kasatpol-PP H. A. Akbar, S.Pd., M.Pd.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 26 Huruf a dan d tentang Tertib Lingkungan, serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13. Selain itu, penertiban ini juga merujuk pada keputusan KPU Provinsi Sulsel Nomor 2421 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK/Zonasi.
Beberapa pejabat yang terlibat dalam penertiban ini antara lain: Junaedi, SE., M.Si (Kabid Binmas/PPNS Satpol-PP), Drs. Anwar Sahude (Kabid Perda Satpol-PP), Arsyad, S.Sos (Kabid Linma), Darmansyah, Amd.Kes (Kasi Pengawasan)
Andi Arniati, K.ST., M.Si (Kasi Kerjasama Satpol-PP)
Firdaus, SE (Kasi Kerjasama Antar Lembaga), Syahruddin Achmad, SE (Kasi Pelatihan dan Mobilisasi), Husni, SE (Kasi Penyuluhan dan Bimbingan), Rute penertiban dibagi menjadi dua tim: Tim 1: Jl. Ahmad Yani depan Masjid Agung, Jl. Lapawawoi (jalan poros), Tim 2: Jl. Ahmad Yani (jalan poros), Jl. Sultan Hasanuddin, Jl. Jend. Sudirman (jalan poros).
Dalam penertiban tersebut, total 381 banner dan 21 baliho ditertibkan oleh anggota Satpol-PP dan diamankan di Kantor Satpol-PP Kabupaten Bone.
Kasatpol-PP H. A. Akbar, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa penertiban baliho ini dilakukan karena banyak baliho yang melanggar ketentuan pemasangan yang telah diatur dalam Perda. Banyak baliho yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan taman-taman. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk para bakal calon bupati maupun gubernur, agar tidak memasang baliho di tiang listrik maupun di pohon,” tegas H. A. Akbar.
Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan di Kabupaten Bone serta memastikan pemasangan reklame dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)