BONE–Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone- Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Bone serta Jajaran tingkat Kecamatan mengawasi lansung Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 dan 16 di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kelurahan Bajoe.
Pengawasan ini untuk memastikan dalam proses PSU tidak terjadi kesalahan sekecil apapun itu. Ujar Lolly saat diwawancarai di lokasi PSU tersebut, Jumat (23/02/2023).
Lolly juga menyampaikan, Bawaslu akan mengawasi seluruh proses PSU ini, agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama pada pemungutan suara 14 Februari kemarin.
“PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh satu kali, sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini.” Tegas Lolly.
Selain itu, Anggota Bawaslu RI ini juga menjelaskan, Sulawesi Selatan menjadi pehatian khusus bagi kami salah satunya Kabupaten Bone.
“Sulawesi Selatan termasuk rekomendasi tertinggi untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSS (Pemungutan Suara Susulan), PSL (Pemungutan Suara Lanjuta) setelah Papua Tengah sehingga menjadi Atensi Bawaslu,” Jelasnya.
Dalam pengawasan tersebut, Anggota Bawaslu RI ini juga didampingi oleh Koordiv. Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulawesi Selatan serta TIM Gakkumdu Bawaslu Bone.
Pada Kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga menambahkan, walaupun saat ini sedang ada proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, namun PSU ini juga tidak luput dan menjadi hal wajib untuk dilakukan Pengawasan.
Untuk diketahui, PSU di TPS 15 dan 16 di Kelurahan Bajoe, dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suaranya di TPS tersebut.
Dalam rangka memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tarasu Kecamatan Kajuara, Rohzali Putra Badaruddin, Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, turun langsung untuk mengasistensi pelaksanaan PSU. Kehadiran Rohzali Putra Badaruddin bertujuan khususnya untuk memastikan bahwa semua tahapan pungut hitung berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan PSU guna menjamin keadilan bagi seluruh pemilih di wilayah tersebut.(*)