MALANG– Sejumlah ruas jalan di kota Malang Jawa Timur, yang dipasangi drainase mengganggu pengguna jalan. Warga pun mengeluh atas kondisi tersebut.
Lukman salah seorang warga mengatakan sisa tanah galian untuk drainase menumpuk di bahu jalan. Material pembuangan pekerjaan drainase mempersempit jalan. Selain itu masyarakat sekitar terganggu dengan debu yang membuat para pelaku usaha kuliner di sekitar itu merasa dirugikan.
“Debu galian itu luar biasa, kami yang jualan ini bisa kehilangan pelanggan,” keluh Lukman, salah satu penjual makanan di sekitar lokasi pengerjaan drainase di Jalan K.H Malik Dalam, saat ditemui Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, seharusnya pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memberikan sanksi tegas, karena melakukan penggalian drainase tanpa dibarengi persiapan Box culverts.
“Seharusnya Box culverts disiapkan baru melakukan penggalian, ini jelas menyalahi aturan, Pemkot (Pemerintah Kota) Malang seharusnya memberikan Surat Peringatan (SP) paka pekerja itu (Kontraktor), ini yang dirugikan masyarakat,” tukasnya.
DPUPRPKP Kota Malang telah memberikan imbauan kepada para kontraktor untuk melakukan pekerjaan drainase sesuai aturan yang berlaku. Namun himbauan ini tidak direspon para kontraktor terutama
aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) dalam proyek pekerjaan drainase sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.
Berdasarkan pantauan beberapa pengerjaan drainase di wilayah Kota Malang, seperti di Jalan Warino RT 1-9, RW 19, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, yang dikerjakan oleh CV Summa Jaya.
Dan pengerjaan peningkatan drainase di Jalan K.H Malik Dalam, RT.1, RW. 06, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang yang dilakukan oleh CV Cita Bangun Semesta, diduga mengabaikan aturan K3 dalam mengerjakan proyek tersebut.