Penjual Hewan Kurban Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan

Penjual Hewan Kurban Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan
Wahyu Hidayat
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penjual Hewan Kurban Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan
Wahyu Hidayat 

Malang,zonanusantara.com– Pejabat Sekab Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) untuk memeriksa semua hewan kurban. Pemeriksaan ini kata dia untuk mencegah penyebaran penyakit pada ternak.

Wahyu Hidayat menegaskan selain pemeriksaan terhadap hewan yang dipersiapkan untuk perayaan Idul Adha, penjual hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan agar tidak menjadi klaster baru Covid 19.

“Ditengah Pandemi Covid-19 ini Kami tidak melarang pedagang hewan kurban, tapi mereka harus menjalankan protokol Kesehatan, agar tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19,” kata Wahyu Hidayat, dihubungi, Jumat (17/7)

Selain itu, tambah Wahyu, diharapkan masyarakat sudah mengetahui tentang larangan hewan ternak betina disembelih untuk kurban, lantaran untuk mempercepat program swasembada daging.

Baca Juga :  Keuskupan Loikaw Myanmar Sediakan Pelayanan Kesehatan di mana Militer Gagal

Pada perayaan Idul Adha, kata dia tidak semua hewan bisa disembeli untuk hari raya Idul Adha.  Pemerintah melarang hewan atau ternak betina untuk dijadikan hewan kurban.

Ia menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), kecuali jenis betina yang tidak produktif atau usianya sudah di atas delapan tahun.

Untuk diketahui perayaan Idul Adha tahun ini akan dilaksanakan pada 31 Juli 2020.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts