MALANG-Terorisme adalah salah satu kejahatan kemanusiaan dan ancaman terhadap bangsa dan negara. Karena terorisme menggunakan tindak kekerasan yang dianggap dapat mengintimidasi atau mengancam pemerintah dan masyarakat untuk menggapai keinginan-keinginan yang bersifat politik, agama dan ideologi.
Untuk memerangi tindakan terorisme, maka berbagai upaya pemerintah dan masyarakat mencegah tindakan biadab tersebut.
Salah satu contohnya, perempuan sebagai bagian dari masyarakat harus dapat menjadi contoh praktik moderasi beragama. Namun, fakta mengenai keterlibatan kaum perempuan sebagai aksi terorisme tersebar diberbagai media massa maupun sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Pembayaran dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Surabaya Utara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Dr. Rita Kartina, SH, MH, M.AP menyatakan salah satu contohnya, perempuan sebagai bagian dari masyarakat harus dapat menjadi contoh praktik moderasi beragama. Namun, fakta mengenai keterlibatan kaum perempuan sebagai aksi terorisme tersebar diberbagai media massa maupun sosial.
Penyataan tersebut disampaikan saat merilis buku yang keempat dengan judul Feminisme Kontra Radikalisme, Sabtu (1/4/2023).
Dirinya memandang perempuan sebagai ibu berperan dalam menanamkan nilai-nilai baik (good values) bagi anak-anaknya terutama dalam pendidikan usia dini seperti mencintai dan menghormati orang lain (love and respect others) menjadi persyaratan yang tidak bisa dinegosiasikan sebagai jalan mencapai kondisi tenang (peaceful). Dan untuk menanamkan good value di hati anak-anak diharapkan menjadi karakter hingga mereka dewasa dan bisa dibawa dalam kehidupan bermasyarakat. “Tentu saja bukan suatu pekerjaan sehari atau sebulan, tetapi harus terus berkesinambungan,” ujarnya.
Menurut dia, kontra radikalisasi merupakan program yang dirancang untuk mencegah ideologi yang berkembang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kontra radikalisasi menurutnya adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme, yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.
“Tugas serta tanggung jawab dalam pemberantasan radikalisme dan terorisme tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” jelas Rita.
Dirinya berharap, partisipasi masyarakat untuk saat ini dalam mengisi dunia maya dengan konten positif ataupun kontra radikalisme masih sangat dibutuhkan. Hal ini untuk menanggulangi propaganda radikalisme dan terorisme melalui media internet. Sehingga sangat dibutuhkan peran dari berbagai kalangan, baik itudari tokoh ulama, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan lainnya. “Semoga buku yang saya tulis ini bisa memberikan manfaat yang luas bagi seluruh pembaca, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan Ibu Bhayangkari, serat pihak yang berkepentingan, dan warga masyarakat Indonesia pada umumnya,” pungkas Rita, yang juga Anggota Bhayangkari Mabes Polri.