Betun – Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Wanibesak Desa Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Perkara Nomor: 43/PDT.G/2023/PN.ATB yang sudah berjalan selama sembilan bulan terhitung sejak Oktober 2023 lalu itu akan diputus pada 26 Juni 2024 mndatang setelah para pihak menyampaikan Kesimpulannya dalam sidang e-court pada 29 Mei 2024 lalu.
Para Penggugat adalah Cesilia Ung Luis, Yoseph Un Luis, Yohanes Ung Luis, Yakobus Ung Luis, Yohakim Un Luis, Yulianus Bere Un Luis dan Yakobus Un Luis/Acung.
Dalam membuktikan dalil gugatannya atas Para Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum yang menguasai, menduduki dan mengusahakan tiga bidang tanah objek sengketa dengan mendirikan bangunan rumah, mengusahakannya sebagai kebun secara sepihak dan menebang pohon jati dan pohon kelapa yang ada di atas tanah objek sengketa dan memasang papan yang bertuliskan Tanah Ini Milik Suku Manufahi dengan melawan hak hukum para penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi para penggugat sebesar Rp1.615.000.000,- (satu miliar enam ratus lima belas juta rupiah).
Alasan timbulnya kerugian itu karena kehilangan kesempatan untuk menyewakan ketiga bidang tanah yang disengketakan sejak 2002 senilai Rp1.420.000.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian akibat penebangan 70 pohon jati dan 20 pohon kelapa senilai Rp195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) di atas tanah objek sengketa.
Dalam Sidang Pembuktian dari empat orang Penggugat, yang dihadirkan sebagai Saksi, yakni Alfonsus Lelo, Wenseslaus Seran, Yohanes Seran Taek dan saksi Anselmus Nahak. Pada 17 April 2024 dan 24 April 2024, ke-4 saksi tidak tahu akan adanya penebangan pohon jati dan pohon kelapa di atas bidang tanah itu kapan dan oleh siapa.
Para penggugat juga menghadirkan bukti surat berupa Laporan Polisi akan dugaan pencurian Pohon Kelapa dan Pohon Jati dan laporan ke Kepala Desa, dalam Sidang Pembuktian – Sidang Setempat pada t 22 Mei 2024 di Wanbesak, sama sekali tidak dapat ditunjukan para Penggugat di mana 70 pohon jati dan 20 pohon kepala yang telah ditebang itu, dan apakah ada tindak lanjut dari Kepolisian atas laporan mereka, apakah benar telah terjadi pencurian pohon jati para penggugat yang ada di atas tanah hak milik mereka ataukah pohon jati yang mereka telah beli, sama sekali tidak ada keterangan apapun atas itu dari surat laporan polisi sebagai bukti surat yang dihadirkan para penggugat.
Sebaliknya, dalam sidang setempat di lokasi sengketa itu, Daniel Berek yang adalah Menantu dari Para Tenggugat yang sebelumnya mengolah dan berkebun di bidang tanah yang oleh para penggugat didalilkan sebagai bidang tanah objek I dan bidang tanah objek sengketa II, menerangkan, setelah jati-jati itu bertumbuh besar dan memenuhi bidang tanah itu dia tidak lagi mengolahnya sebagai kebun dan jati-jati yang ada di bidang tanah II dan bidang tanah I telah dijual oleh Daniel Berek kepada Yakobus Un Luis/Acung/Penggugat 7.
Pohon jati yang ditebang oleh Andreas/Tergugat 3 di tanah bidang I yang merupakan bagian dari hamparan tanah milik para penggugat adalah pohon jati yang telah dijual Daniel Berek kepada Yakobus Un Luis/Acung/Penggugat 7.
Tentang kepemilikan awal tanah yang didalilkan para penggugat, diperoleh Alfonsus Un Luis, ayah Para Pengguat, dari Blasius Bere Kehi pada 1973 dengan cara adat yang ditandai dengan membayar harga tanah sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ditambah ayam jantan satu ekor dan sopi satu botol.
Saksi Alfonsus Lelo sebagai Fukun Suku Suhi Soka dan Wenaua Seran yang dihadirkan dalam sidang pada 17 April 2024 dan dinyatakan oleh Para penggugat sebagai Saksi yang mengetahui kepemilikan awal tanah, Saksi Alfonus Lelo menerangkan dari cerita yang beredar tanah yang diperoleh Alfonsus Un Luis sebelumnya adalah tanah Suku Suhi Soka, menerangkan, “Ini dari kami (Suku) Suhi Soka. Tanah dari Suku Suhi Soka, Suku Suhi Soka yang suruh. Fukun-fukun Suhi Soka yang suruh buat kebun kepada bapak Alfonsus Un Luis. Saya tahu, Bapak Un Luis dapat itu tanah, orang Suhi Soka, Fukun Suhi Soka kami sepakat kasih tanah itu untuk Bapak Alfonsus Un Luis”.
Saksi Wenseslaus Seran menerangkan, tanah diperoleh Alfonus Un Luis dari Blasius Bere Kehi. ”Saya hanya dengar-dengar saja, Alfonsus Un Luis ada dapat tanah dari Blasius Bere Kehi, minta secara adat dengan bawa uang lima ribu dan ayam satu ekor”.
Saksi Wenseslaus Seran tidak dapat memastikan apakah tiga bidang tanah yang dipersengketakan para pengguat itu adalah tanah yang dibayar oleh Alfonsus Un Luis kepada Blasius Bere Kehi tidak dapat dipastikan oleh Saksi baik Saksi Alfonsus Lelo maupun Saksi Wenseslaus Seran. Kedua Saksi sama sekali tidak mengetahui bentuk, luas dan batas batas bidang tanah yang diperoleh Alfonsus Un Luis baik dari Suku Suhi Soka maupun yang diperoleh Alfonsus Un Luis dari Blasius Bere Kehi.
Sementara itu, Saksi para Tergugat, Ambrosius Bere dari Suku Suhi Soka, dalam persidangan pada 24 April 2024, di bawah Sumpah menerangkan bahwa tiga bidang tanah yang di digugat oleh Para Penggugat itu berada dalam hamparan bidang tanah para penggugat dari Suku Manufahi.
Ambrosius menyatakan tanahnya berbatasan langsung dengaan hamparan tanah Suku Manufahi di bagian utara. Para Penggugat merupakan keturunan Suku Manufahi yang pertama kali tinggal di tanah itu. Alfonsus Un Luis tinggal di Besikama dan Petrus Seran Laun – Nenek Para Penggugat – yang menjemput Alfonsus Un Luis dengan keluarga untuk tinggal di Wanibesak, di mana setelah diusir dari kampung Wanibesak oleh Nenek maka Alfonsus Un Luis diberikan tempat tinggal oleh ayahnya Petrus Seran Laun untuk tinggal bersama mereka kemudian membangunkan rumah untuk Alfonsus Un Luis di Tempat – Tanah yang digugat oleh Para Penggugat. Blasius Bere Kehi tidak memiliki tanah yang luas di Wanibesak. Suku Suhi Soka pun tidak pernah memberikan tanah yang luas kepada Alfonsus Un Luis.
Saksi Alfonsus Lelo menyatakan bahwa pada 1979 Saksi bersama warga Wanibesak ikut membantu Alfonsus Un Luis untuk membuka lahan yang diperolehnya dari Suku Suhi Soka itu untuk menjadi kebun. Namun saksi tidak tahu sampai kapan pengolahan lahan itu dilakukan oleh Alfonsus Un Luis. Saksi tidak tahu berapa luas tanah yang dibuka dan diolah sebagai kebun dan dikuasai oleh Alfonsus Un luis, hanya tanahnya luas, batasnya dari mana sampai mana tidak diketahui oleh saksi.
Saksi Wenseslus Seran menyatakan pernah mendengar cerita ada pengolahan lahan itu, tapi tidak tahu kapan dan saksi tidak tahu bentuk tanah, luasan dan batas batasnya.
Saksi Wely dari Terggugat menerangkan dalam persidangan, sepengetahuannya, tanah yang digugat para Penggugat ini adalah tanahnya Suku Manufahi, suku dari para penggugat.
Atas bukti surat yang dihadirkan oleh Para Penggugat berupa Salinan Foto Copy Surat Pernyataan (Kesepakatan Bersama) Penyerahan Tanah dari Petrus Seran Laun kepada Alfonsus Un Lis tertanggal Juni 2024, Saksi Penggugat Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran, menerangkan, pernah pada 2004 dilakukan pertemuan di Uma Katuas untuk penyerahan tanah dari Petrus Seran Ama kepada Alfonsus Un Luis yang dihadiri oleh para fukun, kepala desa dan Sekretaris Sesa Lorotolus saat itu. Kedua saksi di bawah sumpah dalam sidang pada 17 April 2024 menerangkan melihat ada dua lembar surat pernyataan namun kedua saksi hanya menandatangani lembar kedua yang tertulis daftar hadir, dengan kolom nomor nama dan tanda tangan. Surat lembar pertamanya kedua sakti tidak melihat dan mengetahui isinya dan siapa saja yang menandatangnai surat pada lembar pertama itu. Kedua saksi menerangkan bahwa Petrus Seran Ama ada pada saat itu dan tidak dapat memastikan apakah Petrus Seran Ama tanda tangan surat itu atau tidak.
Saksi Edmundus Siri Bere, Kepala Desa Lorotolus Periode 1999-2005, dalam sidang pada 15 Mei 2024 di bawah Sumpah menerangkan, “Saya tahu ada surat Pernyataan itu dari Acung/Pengguat VII. Dia daatang ke rumah dan tunjuk Foto Copy Surat Pernyataan itu. Mirip sekali tanda tangan dalam surat pernyataan itu dengan tanda tangan saya. Saya tanya di mana surat aslinya, karena foto kopi surat pernyataan itu tidak ada Kop Desa dan Nomor Surat Desa. Kata Acung/Penggugat VII, Surat Asli-nya ada, mereka simpan, dan akan ditunjukan kepada Saksi, namun ketika datang lagi bertemu saya untuk datang ke rumah mereka, Acung katakan Surat Pernyataan yang Asli-nya sudah terbakar-bersamaan dengan terbakarnya rumah-rumah adat di Wanibesak (rumah adat Wanibesak terbakar pada 2001 sedangkan foto copy surat Pernyataan itu yang dihadirkan para penggugat sebagai bukti surat itu tertanggal Juni 2004)
Melalui Majelis Hakim dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 165 Rbg, yang berbunyi, ” Bila penggugat ingin menguatkan keabsahan gugatannya atau tergugat pembelanya dengan saksi-saksi, tetapi karena keengganan saksi-saksi itu atau karena sebab-sebab lain mereka tidak dapat ikut menurut yang ditentukan dalam pasal 145 maka pengadilan negeri menentukan hari sidang lain untuk memeriksa perkara mereka dan memerintahkan agar saksi saksi yang tidak dengan sukarela itu mau datang di hadapan sidang pengadilan, dipanggil oleh pejabat yang berwenang”.
Para Tergugat dalam suratnya tertanggal 5 Mei 2024 memohon melalui Majelis Hakim guna memanggil dan menghadirkan Saksi Nikosius Bere Ape, Sekretaris Desa Lorotolus Periode 1999-2005, yang diterangkan oleh Para Saksi Penggugat, yakni Alfonsus Lelo dan Saksi Wenseslaus Seran yang menerangkan Nikosius Bere Ape-lah yang mengetik dan membacakan Surat Pernyataan Penyerahan tanah yang dihadirkn oleh para penggugat sebagai butki suratnya, menurut Majelis Hakim, tidak diatur dalam Hukum Acara bagaimana cara memanggil saksi dalam Perkara perdata oleh Majeleis Hakim, sehingga permohonan para terggugat itu tidak dapat dipenuhi.
Sementara itu, tentang proses sertifikat dua bidang tanah yang disengketakan, Para Penggugat menghadirkan dua orang saksi, Yohanes Seran Taek dan Anselmus Nahak yang diterangkan oleh para Penggugat sebagai Saksi yang mengetahui proses Sertifikat kedua bidang tanah yang disengketakan, dalam persidangan 24 April 2024 di bawah Sumpah menerangkan bahwa mereka sama sekali tidak pernah mengikuti proses pengukuran dua bidang tanah yang telah disertifikat tersebut.
”Saya dengar dari KAUR Desa Lorotolus, Kamilus Mali, ada pengukuran dua bidang tanahnya Alfonsus Un Luis. Saya tidak tahu berapa luas masing-masing bidang tanah yang diukur dengan batas-batasnya. Saya sebagai Kepala Desa Lorotolus pada 1988-1992. Pengukuran tanah di Desa Lorotolus pada 1999. Saya tidak tahu tanah Alfonus Un Luis di bagian mana yang diukur. Saya hanya dengar dari KAUR-Kamilus Mali ada tanah Alfonsus Un Luis yang diukur pada saat itu. Saksi Penggugat lainnya Anselmus Nahak dalam persidangan ini menerangkan, saksi mendengar akan ada pengukuran tanah itu pada 1985. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Dicky.S.A. Nitbani, SH, MH, tahun berapa saksi mendengar bahwa akan ada pengukuran tanah, jawab Saksi Anselmus Seran, pada 1985. Sedangkan pengukuran tanah dilakukan pada 1999. Hal pengukuran tanah ini juga didengarnya dari Kepala Desa Yohanes Seran Taek.
Selanjutnya, Saksi Anselmus Nahak menerangkan bahwa Kaur Kamilus Mali itu telah meninggal dunia sebelum 1990-an, bukan setelah 1999.
Saksi Kepala Desa Lorotolus Periode 1999-2012 Edmundus Siri Bere menerangkan, pada 1999 tidak ada pengukuran tanah untuk pensertifikatan di Desa Lootolutlus. Keterangan serupa disampaikan Saksi Ambrosisus Bere.
Bahkan, Saksi Edmundus Siri Bere menegaskan, selama dirinya menjabat Kepala Desa Lorotolus pada 1999-2005, pengukuran dan persertifikatan hanya dilakukan atas lahan Kantor Desa dan SMP Lorotolus pada 2004.
Para Penggugat mendalilkan, dalam gugatan ada tiga bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Dua bidang tanah di antaranya telah disertifikat dan satu bidang tanah lainnya belum disertifikat. Satu bidang tanah yang belum disertifikat inilah yang digugat secara akumulatif oleh para penggugat. Sekalipun dua bidang tanah yang digugat dengan dasar sertifikat atas nama Gideon Banunaek-Suami dari Penggugat I-Cesilia Un Lius dengan Sertifikat Nomor 1 Desa Lorotolus, Surat Ukur tertanggal 10 Februari 1999, no.//1999, luas 8.356 meter persegi, dan sertifikat pada tanah bidang II atas nama Yoseph Un Luis/Penggugat II, tanah bidang I digugat kurang lebih 1.388 meter persegi, serta tanah bidang III yang tidak disertifikat atas nama Alfonnus Un Luis (almarhum) yang meninggal pada 2008.
Terkait dua bidang tanah yang disertifkat pada 1999, dalam surat ukur kedua sertifikat tersebut tercatat pengukurannya dilakukan atas dan untuk masing-masing Gideon Banunaek dan Yoseph Un Luis pada 1999 yang mana pada saat itu Alfonsus Un Luis masih hidup. Tetapi tidak diterangkan apakah alas hak pengukuran bidang tanah I atas dan untuk Gideon Banunaek dan alas hak untuk pengukuran bidang tanah II atas dan untuk Yoseph Ung Luis tersebut.
Dalam pembuktian sidang setempat pada 22 Mei 2024, saat dilakukan pengukuran oleh Pegawai Pengadilan Negeri Atambua yang dihadri oleh Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka, menunjukan bahwa ketiga tanah objek sengketa yang didalilkan Pengguat dalam gugatannya berada di dalam hamparan bidang tanah yang didalilkan oleh Para Penggugat sebagai tanah milik Para Penggugat. Sebab, dalam hamparan bidang tanah yang didalilkan para Tergugat sebagai tanah miliknya tersebut terdapat tempat ritual adat musim tanam dan musim panen Suku Manufahi garis keturunan Bita Kei dan Paulus Bau Katik.
Pagar batu yang ditanam pada tanah yang membatasi hamparan tanah para penggugat yang berbatasan dengan Blasius Bere di bagian utara, tempat rumah awal nenek dan bai Para Penggugat dari Suku Manufahi dari garis keturunan Bita Kei dan Paulus Bau Katik.
Makam leluhur Para Penggugat dari Suku Manufahi garis keturunan Bita Kei dan Paulus Bau Katik juga terdapat pohon tuak yang ditanam oleh Daniel Berek, menantu dari para Penggugat yang mengolah dan mengusahakan tanah Suku Manufahi dari garis keturunan Bita Kei dan Paulus Bau Katik, yang kemudian tidak dikebuni lagi karena pohon jatinya sudah tumbuh besar dan memenuhi bidang tanah yang dalam gugatan para penggugat didalilkan sebagai objek sengketa Bidang I dan objek sengketa Bidang II.
Dalam Sidang Setempat tidak dilakukan pengukuran panjang batas objek sengketa Bidang I dan Bidang II dari Selatan ke Utara. Juga tidak dilakukan pengukuran panjang batas antara tanah Objek Sengketa II dan tanah Objek Sengketa III dari Selatan ke Utara yang dengan demikian fakta luasan bidang tanah Objek Sengketa I, bidang tanah Objek Sengketa II dan bidang tanah Objek Sengketa III, luasannya menjadi tidak dapat diketahui dengan pasti.
Dalam Sidang Setempat yang dipimpin oleh satu anggota Majelis Hakim, yang sekaligus adalah Ketua Majelis Hakim ini, kemudian ditunda ke 29 April 2024 dengan agenda Kesimpulan Para Pihak dalam sidang e-court dan Sidang Putusan-nya akan dilakukan melalui sidang e-court pada 26 Juni 2024. (Cyriakus Kiik)