KEFAMENANU,- Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 136/PID/2023/PT.Kpg tanggal 8 November 2023 dalam perkara Tingkat banding atas nama terdakwa I Johanis Abi dan Terdakwa II Zakarias Abi, Selasa (02/4/2024).
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat atau mati.
Oleh karenanya para terdakwa dihukum pidana penjara masing- masing 3 bulan.
“Kemarin sore Selasa 2 April 2024, putusannya sudah dieksekusi oleh Penuntut Umum ke Rutan Kefamenanu,” kata Kajari TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, SH, Rabu (3/4).
Hendrik mengungkapkan, peristiwa penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat atau mati itu terjadi pada bulan Februari 2022 di hutan Oemina, di mana kedua terdakwa membuat 23 jerat sapi dan menempatkan di hutan tersebut.
Satu ekor ternak milik warga setempat terjerat tali yang dibuat para terdakwa, sehingga ternak sapi tersebut mengalami luka cacat terpotong. Ternak sapi itu kemudian mati.
Menurutnya, sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 30 Agustus menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kedua terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang namun putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu.