
JAKARTA,- Petrus Selestinus menilai keputusan pemerintah membunarkan FPI dan melarang penggunaan atribut serta kegiatan FPI merupakan hadiah tahun baru untuk rakyat Indonesia.
Ketua Tim Task Force, Forum Advokat Pengawal Pancasila ini mengatakan pembubaran FPI membuktikan Presiden Jokowi mendengar
aspirasi dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat dan profesi, selama dua tahun terakhir.
“Meski baru terealisasi dalam sebuah penantian panjang, namun ini merupakan hadiah tahun baru bagi rakyat Indonesia,” kata Petrus Selestinus, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (31/12).
Advokat senior ini menjelaskan selama ini sejumlah elemen masyarakat ikut memberikan pertimbangan kepada pemerintah agar membubarkan ormas – ormas radikal dan intoleran, antara lain Ansor, Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), TPDI, Forum Aspirasi Indonesia Untuk Kebangsaan (FAI-UK), Aliansi Indonesia Timur Bersatu (ITB), Laskar Merah Putih, Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Persatuan Pecalang Bali, Forum Aliansi Masyarakat Sunda, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Sementara menyangkut pelarangan FPI menurut aktivis demokrasi ini, pemerintah harus menindak semua kegiatan FPI termasuk pengurus. Ia beralasan sesuai instrumen pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) dan pasal 82A UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Salah satu butir keputusan larangan kegiatan dan penghentian kegiatan FPI dalam diktum kedua adalah bahwa pada kenyataannya FPI masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum,” jelasnya.