BONE–Pj. Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bone Tahun 2025, menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Bone, digunakan empat pendekatan: Pendekatan Teknokratis, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, dan Pendekatan Top-Down dan Bottom-Up. Sedangkan dari segi substansi, digunakan tiga pendekatan: Pendekatan Holiatik-Tematik, Pendekatan Integratif, dan Pendekatan Sosial.
Tujuan dari Musrenbang RKPD Kabupaten Bone adalah melakukan penyempurnaan atas proses penyusunan RKPD dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025. Proses ini merupakan tindak lanjut dari perencanaan awal RKPD tahun 2025 yang dimulai sejak Desember 2023 dan diharapkan menjadi rancangan akhir rencana kerja pemerintah daerah.
Meskipun proses Musrenbang seringkali menimbulkan dinamika karena adanya sejumlah keinginan masyarakat yang tidak dapat terealisasi karena keterbatasan kemampuan fiskal, namun Pemerintah Kabupaten Bone telah melakukan inventarisasi infrastruktur jalan. Dengan kurang lebih 1600 Km panjang jalan di Bone dan estimasi anggaran lebih dari 4 Triliun, prioritas diarahkan pada pembiayaan infrastruktur yang krusial. Untuk mengatasi hal ini, diusulkan penggunaan Inpres Jalan sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, PJ. Bupati Bone juga mengajukan permintaan kepada Pengampuh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membangun jaringan di pemerintah pusat. Hal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan infrastruktur jalan, pendidikan, dan pertanian. Dengan demikian, diharapkan tercipta kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan mengimplementasikan rencana pembangunan secara efektif.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bone, Dr. H. Ade Fariq Ashar, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa proses penyusunan RKPD dimulai dari tahap persiapan hingga akhirnya terwujudnya Rancangan Awal RKPD.
Menurutnya, Rancangan Awal RKPD menjadi landasan yang kemudian melalui tahap verifikasi untuk menjadi Rancangan RKPD. Rancangan ini kemudian menjadi fokus utama dalam pembahasan Musrenbang RKPD. “Hasil akhir dari Musrenbang ini menjadi Rancangan Akhir yang nantinya akan digunakan dalam penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara),” ujarnya.
Ashar juga menegaskan bahwa proses penyusunan RKPD melibatkan empat pendekatan utama, yaitu pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta pendekatan top down dan bottom up. Namun, untuk RKPD Kabupaten Bone tahun 2025, terdapat tambahan tiga pendekatan, yakni pendekatan holistik tematik, integratif, dan pendekatan spasial. “Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk menghasilkan RKPD yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Bone secara keseluruhan,” tambahnya.
Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Bone Tahun 2025, menandai berakhirnya tahap penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Diharapkan dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, RKPD yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan merata di Kabupaten Bone. (*)