KEFAMENANU,- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Unit Kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur turut serta dalam penyusunan dokumen Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Publik Health Emergency of Internasional Concern (PHEIC).
Penyusunan dokumen PHEIC selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan dokumen Rencana Kontijensi penanggulangan PHEIC di Aula Hotel Livero Kefamenanu, Kamis (20/6/2024) kemarin.
Penandatanganan dokumen PHEIC dilaksanakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala PLBN Napan, Sekretaris Dinas Kesehatan, Batih Tuud Ramil, Koramil 1618-01 Miomaffo Timur, dan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Wilayah Kerja PLBN Napan.
“Harapan kami, agar kegiatan rencana kontijensi ini dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan simulasi sehingga para petugas lintas batas di PLBN Napan dapat dengan sigap dan tanggap apabila terjadi situasi darurat kesehatan masyarakat,” jelas Plt Kepala PLBN Napan, Maria Fatima Rika.
Sebelum penandatangan dokumen PHEIC, demikian Maria Fatima Rika yang biasa disapa Rika, beberapa pihak telah menyampaikan materi dan diskusi. Ia pun turut meyampaikan presentasi tugas dan fungsi PLBN Napan di perbatasan negara.
Rika menyampaikan bahwa tugas dan fungsi bidang pengelolaan Pos Lintas Batas Negara berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan No. 7 Tahun 2017 tentang Pedoman pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
Pedoman tersebut, imbuh Rika, yaitu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelayanan tugas dan fungsi semua instansi/unsur penyelenggaran pelayanan lintas batas negara.
“Instansi tersebut meliputi instansi keimigrasian, kepabeanan dan Kekarantinaan di samping instansi lain sebagai unsur pendukung,”imbuhnya.
Dalam rangka penanggulangan KKMMD di PLBN Napan, ujar Rika, bidang pengelolaan PLBN Napan bertugas sebagai penanggung jawab operasional di dalam kawasan PLBN Napan.
Sedangkan penanggung jawab teknis, lanjut Rika, berada di bawah Karantina Kesehatan Pelatihan, Balai Kekarantinaan kesehatan Kelas I Kupang sebagai instansi teknis yang melaksanakan fungsi kekarantinaan kesehatan.
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang, Umar Fahmi, menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai legal aspek kesiapsiagaan, deteksi dini.
“Selain itu, sebagai respons cepat dalam hal mencegah masuk dan keluarnya penyakit berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah/PHEIC melalui PLBN Napan,” jelas Umar dalam laporannya.
Sementara itu, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM, menyampaikan bahwa penyusunan rencana kontijensi merupakan salah satu bentuk kapasitas dalam rangka menghadapi kejadian penyakit berpotensi wabah.
“Tepat dan efektifnya suatu penanggulangan harus berdasarkan pertimbangan dan suatu perencanaan yang baik,” sebutnya dalam kata sambutan di awal acara.
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Djuandi David menyampaikan apresiasi pada kegiatan Penyusunan dokumen rencana kontijensi penanggulangan PHEIC.
Ia berterima kasih atas respons berbagai pihak dalam mengatasi kedaruratan penyakit di wilayah kerja PLBN Napan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan koordinasi, kesiapsiagaan dan respons berbagai pihak dalam mengatasi kedaruratan penyakit di Kabupaten Timor Tengah Utara melalui PLBN Napan,”tukasnya.