BONE–PT PLN (Persero) terus mengimbau masyarakat dalam menggunakan listrik dengan aman dan mencegah kebakaran akibat korsleting listrik. Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin, menekankan pentingnya patuh pada aturan dan standar penggunaan listrik.
Menurut Andy, PLN memiliki kewenangan untuk mengalirkan listrik hingga batas kWh meter, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan tenaga listrik dengan tertib demi menghindari risiko bahaya kebakaran akibat korsleting.
“Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan menggunakan Instalasi dan Peralatan Listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut,” ujar Andy.
PLN memberikan beberapa kiat kepada pelanggan agar aman dalam memanfaatkan tenaga listrik, antara lain:
- Pastikan peralatan listrik berlabel SNI, matikan peralatan saat tidak digunakan, dan hindari alat elektronik yang berkarat, yang bisa menyebabkan korsleting. Perhatikan kondisi stop kontak dan steker alat elektronik, dan pastikan tidak ada kabel yang terkelupas atau steker yang longgar.
- Gunakan kabel instalasi dan stop kontak sesuai dengan standar PUIL dan KHA, serta pastikan memiliki SLO dan NIDI. Lengkapi instalasi listrik dengan pembatas daya sesuai dengan daya berlangganan PLN. Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau kabel sebelum kWh meter. Untuk listrik tambahan, hubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile. Untuk masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, hubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile. Jika ada masalah kelistrikan di dalam rumah, hubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.
- Saat melakukan pemasangan atau rehabilitasi instalasi listrik, pastikan menggunakan instalatir listrik yang terdaftar dan bersertifikat. Matikan lilin saat tidak digunakan.
Andy menjelaskan bahwa PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai kerumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. Upaya tersebut melibatkan penggunaan Alat Pengukur (kWh meter) dan Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan sesuai dengan daya berlangganan dan kapasitas kabel yang terpasang.
Andy juga menegaskan batas dan wewenang PLN, yang mencakup gardu distribusi hingga Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara dari Alat Pengukur hingga dalam rumah pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan.
Dengan imbauan ini, PLN berharap masyarakat dapat menjaga keamanan penggunaan listrik, mencegah kebakaran, dan memastikan penggunaan listrik yang aman dan efisien. (*)