Polda Jatim Tutup Bundaran Waru, Masyarakat dari Malang Diimbau Tidak Ke Surabaya

Polda Jatim Tutup Bundaran Waru, Masyarakat Dari Malang Diimbau Tidak Ke Surabaya
Kasatlantas
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jatim Tutup Bundaran Waru, Masyarakat Dari Malang Diimbau Tidak Ke Surabaya
Kasatlantas Polres Malang, Akp Agung Fitriansyah

MALANG – Polda Jawa Timur mengambil kebijakan untuk menutup akses masuk ke Kota Surabaya di Bundaran Cito, atau Bundaran Waru Sidoarjo menuju Surabaya. Kebijakan ini untuk mengurangi aktivitas masyarakat selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.

Diketahui pemerintah akhirnya menerapkan PPKM sejak 3 hingga 20 Juli dampak dari pandemi covid-19 yang kian meningkat.

Kepastian penutupan, disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, saat menggelar Vidcon dengan semua Polres yang ada di jajaran Polda Jatim.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah menyampaikan, berdasarkan intruksi dari Dirlantas Polda Jatim, penutupan akses jalan tersebut akan dimulai sejak Kamis (8/7) besok hingga masa PPKM darurat Jawa-Bali berakhir, yakni pada Selasa (20/7) mendatang.

Baca Juga :  Diduga Melakukan Penahanan Mobil tak Prosedur, Ini Jawaban Pihak Bea Cukai

“Akses jalan itu (Bundaran Cito, red) yang menuju Surabaya akan ditutup 24 jam selama pelaksanaan PPKM darurat ini. Masyarakat Malang diimbau tidak ke Kota Surabaya,” ucapnya, Rabu (7/7).

Agung menjelaskan, penutupan kawasan Bundaran Waru Surabaya itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga yang hendak memasuki Kota Surabaya.

“Itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar dapat menghambat penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Penutupan atau penyekatan tersebut, lanjut Agung, belaku tidak hanya untuk warga luar Surabaya dan Sidoarjo, namun untuk semua kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 dilarang melintas masuk ke Surabaya termasuk kendaraan Plat L dan W.

“Yang bisa lewat hanya tenaga kesehatan, dan kendaraan pembawa alat kesehatan/ambulan serta kendaraan emergensi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat Kompolnas Segera ke Nagekeo

Akan tetapi, tambah Agung, ada beberapa kendaraan yang masuk dalam kriteria perusahaan esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.

“Untuk pelaku bidang esensial dan kritikal diperbolehkan lewat, tapi akan dilewatkan jalur alteri yakni Pagesangan dan Menanggal,” tukasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts