Polisi Mengendus Ada Upaya Merintangi Penyelidikan Kasus Laka Kerja di Pabrik Gula Kebonagung Malang

IMG 20230621 101136 - Zonanusantara.com
Ist

MALANG– Satreskrim Polres Malang, intensif menyelidiki kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Gula Kebonagung Malang beberapa waktu lalu. Dalam kejadian ini seorang karyawan kontrak bernama Muhammad Faruk (25) tewas. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi lokasi pabrik namun dihalangi pihak Pabrik Gula Kebonagung. Polisi menduga ada upaya perintangan penyelidikan, dan dugaan kesengajaan menutupi insiden insiden kecelakaan kerja dengan menghalang-halangi petugas INAFIS Polres Malang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, dari keterangan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan ada yang mengaku bahwa lokasi kejadian perkara sudah berubah saat petugas diizinkan untuk mendatangi TKP beberapa hari setelah kejadian kecelakaan kerja.

Read More

“Ada saksi yang mengakui memang lokasi kejadian perkara itu sudah berubah,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/6).

Dengan adanya keterangan tersebut, lanjut Wahyu, menjadi bahan penyelidikan dan akan dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian yang akan dilakukan pada Sabtu besok.

Baca Juga :  Komitmen Tinggi! Pj. Bupati Bone Tekankan Urgensi Kesehatan dalam Rapat Dinas Kesehatan

“Mudah-mudahan dalam waktu minggu ini bisa dilakukan rekontruksi. Mungkin kita jadwalkan hari Sabtu rekonstruksi olah TKP di sana,” jelasnya.

Selain itu, tambah Wahyu, Satreskrim Polres Malang juga menjadwalkan untuk pengambilan keterangan dari pihak Disnaker Propinsi Jawa Timur, terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PG Kebonagung.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Disnaker propinsi untuk SOP K3. Tapi belum melakukan pemeriksaan, akan kita agendakan pada hari Kamis atau Jumat nanti, setelah itu kita baru kita akan memberikan keterangan resmi,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan sebanyak 19 orang saksi, diantaranya 14 karyawan PG Kebonagung, 3 penyidik, dan dua petugas Inafis yang akan melakukan olah TKP.

Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, Satreskrim Polres Malang menemukan adanya kejanggalan dalam kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung.
Untuk memastikan temuan itu, Satreskrim Polres Malang akan kembalikan melakukan olah TKP yang digelar akhir pekan ini.

Baca Juga :  Apa Kabar Boboho Sekarang?

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, dari keterangan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan ada yang mengaku bahwa lokasi kejadian perkara sudah berubah saat petugas diizinkan untuk mendatangi TKP beberapa hari setelah kejadian kecelakaan kerja.

Dengan adanya keterangan tersebut, lanjut Wahyu, menjadi bahan penyelidikan dan akan dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian yang akan dilakukan pada Sabtu besok.

“Mudah-mudahan dalam waktu minggu ini bisa dilakukan rekontruksi. Mungkin kita jadwalkan hari Sabtu rekonstruksi olah TKP di sana,” jelasnya.

Selain itu, tambah Wahyu, Satreskrim Polres Malang juga menjadwalkan untuk pengambilan keterangan dari pihak Disnaker Propinsi Jawa Timur, terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PG Kebonagung.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Disnaker propinsi untuk SOP K3. Tapi belum melakukan pemeriksaan, akan kita agendakan pada hari Kamis atau Jumat

Dalam perkara dugaan kelalaian atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut, Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 7 orang saksi untuk dimintai keterangan setelah status perkara dinaikkan menjadi penyidikan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *