Polres Malang Dalami Kasus Dugaan Penjualan Materai Bekas

Polres Malang Dalami Kasus Dugaan Penjualan Materai Bekas
Penampakan materai yang bermasalah (Yahya)
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Malang Dalami Kasus Dugaan Penjualan Materai Bekas
Penampakan Materai Yang Bermasalah (Yahya)

MALANG – Kasus dugaan penjualan materai bekas atau palsu yang dilakukan oleh Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, hingga kini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengatakan, dirinya akan meminta laporan ke anggotanya atas kasus dugaan penjualan materai bekas atau palsu tersebut.

“Coba nanti saya meminta laporan ke anggota saya, saya saat ini masih fokus PPKM Darurat ini,” tegasnya singkat, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (19/7).

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu oknum BPD Sumberpetung, Kecamatan Kalipare yang berinisial MW, diadukan ke Polres Malang oleh HS, lantaran telah menjual materai bekas ke pengadu (HS) sebanyak 50 materai melalui teman teradu yang berinisial Y.

Baca Juga :  Kampung Tangguh Semeru Mulyoagung Dikunjungi Forkopimda

HS mengadukan MW ke Polres Malang setelah menanyakan keaslian materai ke Kantor Pos terdekat, yang mana materai tersebut ketika akan dipakai, bagian belakang dibasahi sedikit tidak bisa menempel.

Apalagi, petugas Kantor Pos Malang, yang berada di Jalan Merdeka Selatan No.5, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menyampaikan jika materi tersebut diduga palsu, karena setelah disinari oleh cahaya ultraviolet, terlihat jika berbeda dengan materai yang asli.

Melalui kuasa hukum HS, Agni Suwandaru menyatakan, jika aduan kliennya atas kasus dugaan penjualan materai palsu tersebut, bukan semata-mata kerugian material yang telah dialaminya, melainkan hanya untuk membongkar praktik yang melanggar hukum.

“Klien saya hanya ingin meluruskan, apakah ulah MW tersebut melawan hukum atau tidak, pasalnya, jika terbukti melawan hukum, dalam hal ini, negara juga ikut mengalami kerugian,” ungkap Aru sapaan akrab Agni Suwandaru.

Baca Juga :  Kunjungi Tahanan, Kajari Bagi Alkitab

Dengan demikian, lanjut Aru, terkait dengan kerugian yang dialami negara, siapapun boleh melaporkan ke yang berwenang.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts