PPAN Akan Lapor Kapolres Nagekeo ke Bareskrim Mabes Polri

IMG 20230421 170822 - Zonanusantara.com
Petrus Selestinus

ZONAJAKARTA– Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Perekat Nusantara (PAPN) dalam waktu dekat  akan melaporkan Kapolres Nagekeo, Flores, NTT, AKBP Yudha Pranata ke Bareskrim Mabes Polri karena mengancam salah seorang jurnalis di daerah itu. Ancaman tersebut diketahui melalui tangkapan layar grup whatsapp KH Destroyer. Dalam percakapan  melalui grup yang isinya terdiri dari anggota Polri dan jurnalis binaan, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengancam seorang jurnalis yang tidak terdaftar dalam grup KH Destroyer.

Koordinator Pergerakan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, SH dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (21/4), mengatakan, bahwa adanya ancaman terhadap seorang jurnalis lokal merupakan bentuk pelanggaran etik dan hukum.

Read More

Pengacara senior asal NTT yang bermukim di Jakarta ini menjelaskan secara etik dan hukum, apa yang dilakukan AKBP Yudha Pranata sudah masuk kualifikasi melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Tindak Pidana. Karena itu, AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota group KH Destroyer-nya perlu dimintai pertanggungjawaban secara etik dan hukum pidana.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penggelapan dan Penipuan Uang Rp 1 miliar Tidak ada Itikad Baik

“Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat,”jelasnya.

Lanjut Petrus Selestinus, perilaku Yudha Pranata dengan group KH Destroyer-nya yang eksklusif, jelas merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan yang seharusnya indipenden dalam menyampaikan informasi.

Diperoleh informasi bahwa kehadiran KH Destroyer, menurut Yudha Pranata bertujuan baik untuk membina para wartawan agar menyajikan berita yang benar dan berimbang, ternyata jauh panggang dari api. Justru terjadi perpecahan diantara para jurnalis lokal.

Kehadiran group KH Destroyer justru tidak berdampak positif pada kinerja Polres Nagekeo. Hal itu diperkuat dengan hasil survey yang dilakukan oleh Ombudsman NTT belum lama ini pada 6 Pebruari 2023 menempatkan Polres Nagekeo di bawah Kapolres Yudha Pranata sebagai satu-satunya Polres di wilayah hukum Polda NTT yang memperoleh penilaian terendah dengan kategori nilai D atau interval nilai 32.00-53,99 dengan score 49,62 dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SPI Kota Batu Kaget atas Berita Tudingan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

“Dari survey Ombudsman NTT tersebut memperlihatkan secara nyata kualitas
Yudha Pranata dalam memimpin Polres Nagekeo tidak fokus pada tugas pokoknya,” ungkap Petrus Selestinus.

Menurut Petrus Selestinus, dalam etika kepribadian ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah (upload), memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar atau ujaran kebencian dll.

Petrus Selestinus menambahkan, Pergerakan Advokat Perekat Nusantara juga akan membawa kasus Yudha Pranata dan seluruh anggota group KH-Destroyer ke Propam Mabes Polri, Komite Kode Etik Kepolisian dan Kompolnas, karena perilaku AKBP Yudha Pranata secara langsung atau tidak langsung berpotensi destruktif dan mengganggu kohesivitas sosial masyarakat di Nagekeo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *