BONE–Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andi Sudirman yang tergabung dalam Posko 5 Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng, menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang disertai dengan pementasan drama hukum Pada Selasa, 4 Juni 2024. Acara ini menjadi sarana edukasi hukum yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat, terutama dalam memahami penyelesaian sengketa tanah.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Ulaweng, A. M. Aryananda, SIP., M.Si., yang menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif mahasiswa KKN dalam menyelenggarakan kegiatan yang memiliki nilai edukatif tinggi. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kapolsek Ulaweng, Iptu Hasanuddin, S.Pd.I., yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyuluhan hukum ini. Hadir pula Ketua P2 KKN, Drs. Muh. Bakri, MH, beserta dosen pembimbing Rika Damayanti, SH., MH dan Suriyati, SH., MH, serta Kepala Desa Edol Kurniawan Idham.
Kegiatan ini tidak hanya sekadar penyuluhan, tetapi juga diwarnai dengan pementasan drama hukum oleh Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang dibina oleh mahasiswa KKN. Drama hukum yang dipentaskan menggambarkan skenario sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat dan memberikan solusi penyelesaiannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Asram Muda Pratama, Kordinator Desa (Kordes) KKN Posko 5 Desa Manurunge, mengungkapkan bahwa tema penyuluhan hukum kali ini difokuskan pada penyelesaian sengketa tanah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait masalah pertanahan.
Untuk memperkaya penyuluhan, narasumber yang dihadirkan adalah Drs. A. Amrullah Zubair, SH., MH., seorang praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Andi Sudirman. Beliau merupakan Purna Bakti Panitera Pengadilan Negeri Watampone, yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan sengketa tanah. Narasumber ini memberikan penjelasan yang komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga diharapkan dapat membantu mereka dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah secara adil dan berdasarkan hukum.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat Desa Manurunge. Mereka merasa mendapatkan pengetahuan yang berharga tentang hukum dan cara-cara penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pementasan drama hukum juga dianggap sebagai metode yang efektif dalam menyampaikan pesan hukum secara lebih menarik dan mudah dipahami.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat Desa Manurunge menjadi lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan sengketa dengan cara yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Inisiatif mahasiswa KKN Universitas Andi Sudirman ini merupakan bukti nyata kontribusi akademisi dalam memberdayakan dan mencerdaskan masyarakat. (*)