BONE–Kantor Bupati Bone menjadi saksi dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran (Satgas Damkar) Bone. Dalam aksi tersebut, Satgas Damkar menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.
Salah satu perwakilan Satgas Damkar, Wahyudi, mengungkapkan bahwa ada ketidaksesuaian antara hasil seleksi dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 648 Tahun 2023. Menurut ketentuan tersebut, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Namun, terdapat 20 honorer K2 yang diloloskan meskipun tidak memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang Damkar.
Lebih lanjut, Wahyudi juga menyoroti janji yang diucapkan oleh Pejabat Juru Bicara (Pj) Bupati Bone, HA Islamuddin, dalam pertemuan sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati dan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Andi Tenriawaru, berjanji bahwa proses penentuan lulus seleksi akan berdasarkan perangkingan nilai tanpa membedakan antara K2 dan anggota Satgas Damkar. Namun, kenyataannya, anggota Satgas Damkar dengan nilai tinggi bahkan mencapai 600 tidak lolos seleksi, sementara beberapa K2 dengan nilai rendah sekitar 300 berhasil lolos.
Dalam tuntutannya, Satgas Damkar Bone menyerukan agar hasil seleksi PPPK Damkar ditinjau ulang secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mereka juga menegaskan bahwa kesalahan dalam proses seleksi ini tidak boleh terulang di masa depan. Selain itu, mereka menawarkan alternatif untuk masyarakat Bone agar tetap memiliki layanan penanggulangan kebakaran dengan menghubungi Panselda atau Pejabat Pelaksana Harian (Pj) Bupati atau Pj Sekretaris Daerah.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan dan menyiratkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PPPK serta perlunya pertanggungjawaban atas janji-janji yang telah diucapkan oleh pejabat terkait. (*)