PT ABG Diduga lakukan Penyerobotan Lahan dan Penambangan Ilegal

IMG 20240514 182729 - Zonanusantara.com
Penambangan galian C yang diduga dilakukan PT ABG di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kendal, diduga dilakukan secara ilegal. (Ist)

KENDAL—Penyerobotan lahan dan penambangan ilegal diduga dilakukan PT Alam Bukit Gemilang (ABG).

Yakni atas lahan yang telah dikuasai PT Parama Miguno Bumi (PMB) di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.

Read More

Tidak hanya menyerobot saja, PT ABG diduga juga melakukan penambangan material galian C secara ilegal di lahan milik PT PMB.

Dugaan penyerobotan lahan dan pengambangan ilegal ini diduga hampir sudah terjadi dua tahun, tanpa sepengetahuan PT PMB.

“Kami tahu justru setelah adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas penambangan di lahan kami,” kata Komisaris PT PMB, Abyansyah.

Ia mengatakan, PT PMB selama ini belum melakukan penambangan, sebab saat ini masih dalam proses penyelesaian izin.

Baca Juga :  Sambut Pilkada 2024, Kapolres Bone: Dengan Sinergitas, Kita Wujudkan Iklim Stabilitas dan Keamanan

“Ternyata belakangan kami tahu, lahan kami malah sudah ditambang oleh pihak lain tanpa ada izin,” tegasnya.

Abyansyah menegaskan sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan Dinas ESDM Jateng, supaya tidak berlarut-larut.

“Karena atas kejadian penyerobotan lahan dan penambangan ini, PT PMB sangat dirugikan. Harapannya, laporan kami bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Aktivitas penambangan PT ABG di lahan milik PT PMB diduga juga melibatkan oknum perangkat desa Winong dan oknum aparat penegak hukum (APH), tujuannya supaya seolah legal dan telah memiliki izin.

Dari Dinas ESDM Jateng juga telah melakukan cek lokasi untuk memeriksa titik koordinat lahan tambang galian C.

Hasilnya, dari titik koordinat diketahui, lahan tersebut memang lahan yang telah dikuasai PT PMB. Sehingga kehadiran Dinas ESDM memperkuat adanya dugaan penyerobotan dan pencurian hasil tambang galian C.

Baca Juga :  Ade Ferry Afrisal, Caleg DPRD Bone Berdedikasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Jadi kami diminta untuk memeriksa titik koordinat tambang galian C antara milik PT PMB dan PT ABG,” kata Agus Azis perwakilan dari Dinas ESDM Jateng.

Abyansyah mengaku berterima kasih kepada Dinas EDSM Jateng dan berharap pihak Polres Kendal yang menginisiasi kehadiran Dinas ESDM Jateng daaloat segera memproses tindakan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Sebab sudah masuk dalam ranah perdata dan pidana. Jangan sampai tambang yang dilakukan dengan cara mengabaikan lingkungan merugikan banyak warga.

Terpisah, Direktur Utama PT ABG PT, Leo Budi Setia Raharjo mengaku pihaknya melakukan penambangan berdasarkan izin yang sudah ada. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *