PT Jakarta Kuatkan PN Jaksel Atas Perkara Ahli Waris Mantan Pangkostrad Kemal Idris Melawan Mafia Tahah

IMG 20240214 WA0180 1 - Zonanusantara.com

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara mafia tanah ahli waris mantan Pangkostrad Kemal Idris dengan nomor 686 /Pdt.G/2022/ Jkt .Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang dimohonkan banding Yg mohon banding Notaris dan PT Capital Investasi Artha.

Dalam perkara tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan perkara No .1127/2023/ PT.DKI pada Rabu 3 Januari 2024 dengan putusan menerima permohonan banding dari pembanding I semula tergugat I  dan pembanding II semula tergugat III .

Read More

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  No. 686 /Pdt.G/2022/ Jkt .Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang di mohonkan banding tersebut,”bunyi salinan putusan yang dikirim kuasa hukum Dr Yayan Riyanto,SH.MH dan Verdiano LF Bili SH MH kepada awak media belum lama ini.

Dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim H.Herri Siswantoro, SH MH didampingi anggota majelis, Singgih Budi Prakoso,SH.MH., Mien Trisnawaty ,SH.MH. yang telah di upload pada SIPP pada 16 Januari 2024 juga menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat III masing masing seperdua bagian membayar biaya perkara di tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,- (serstus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Kades Femnasi Ancam Polisikan Serfas Tna Auni

Perkara ini bermula ketika ahli waris mendiang Letjen Kemal Idris  mantan Paskostrad yaitu Anggreswari  RK  akan menjual rumah di Jl Duta Indah I No 11 Pondok  Pinang Jakarta Selatan , seluas 1.061 meter kepada Rio Febrian namun kemudian  surat surat jual beli telah di tanda tangani dan di jual oleh orang oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik yang sah yaitu Firouz Musaffar dan Anggreswari RK yang di sebut sebagai  para Penggugat I dan Penggugat II sekarang Terbanding I dan Terbanding II,

Kuasa hukum ahli waris menjelaskan secara pidana perbuatan  Rio Febrian (Tergugat II)  yang mengatur penjualan rumah milik ahli waris Letjen Kemal Idris, tanpa sepengetahuan pemilik yang sah dengan memalsukan  figure Firous Musaffar dan Anggres wari RK  dalam pembuatan surat jual beli di Notaris Mahyasari Notonagoro , telah di jatuhi hukuman penjara dan telah pula mengakui dalam persidangan bahwa dia lah yang mengatur semua , dan ahli waris Let jend Kemal Idris tidak pernah bertemu dengan Notaris ataupun pembeli sehingga jelas bahwa surat surat jual.beli di tanda tangani oleh orang lain yang tidak berhak dan telah pula di akui oleh Notaris Mahyasari  Notonagoro bahwa dia telah salah orang ketika membuat PPJB Kuasa Jual dan Akte Pengosongan kepada PT Capital Investasi Artha ( tergugat III sekarang Pembanding II ),

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam Polisi Ungkap Kematian AP

“Sehingga wajar dan harus di batalkan PPJB , Kuasa Jual , Akte Pengosongan yang telah di buat oleh Notaris Mahyasari , karena dibuat dan ditanda tangani oleh orang lain yang tidak berhak atas rumah tersebut alias figure palsu.

“Dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat dan benar,” ungkapnya

Atas putusan tersebut kuasa hukum berharap perkara ini segera mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersertifikat. “Dan di kembalikan kepada klien kami , atau apabila tidak di kembalikan maka akan dianggap hilang dan kami bisa mengurus pembuatan SHM yang baru sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Jakarta selatan,” pungkas Dr Yayan yang berkantor di di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *