PT NKLI Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Bank Kb Bukopin Walk Out

PT NKLI Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Bank Kb Bukopin Walk Out_zonanusantara.com
Foto Andi Mardana

JAKARTA – Sidang lanjutan dalam perkara perdata antara PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) dan PT Bank KB Bukopin, Tbk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada hari ini, fokus sidang adalah mendengarkan keterangan saksi penggugat.

Adapun saksi yang hadir ialah A Hamid Ali, yang merupakan Komisaris PT NKLI. Namun, tim kuasa hukum Bank KB Bukopin menolak saksi tersebut dengan alasan bahwa saksi tersebut dianggap sebagai bagian dari PT NKLI, yang notabene adalah penggugat. Akibatnya, kuasa hukum tergugat bahkan keluar dari persidangan ataua walk out.

Read More
Baca Juga :  Sutiaji Resmikan Masjid Temu Bhakti SMPN 1 

Menurut kuasa hukum penggugat, Irwan Saleh, “Persidangan tadi memberikan kesaksian yang sangat faktual dari saksi penggugat, A Hamid Ali selaku Komisaris PT NKLI. Saksi ini memiliki pemahaman yang mendalam tentang seluruh peristiwa yang terjadi. Keterangannya sangat relevan untuk memperjelas perkara ini.”

Irwan Saleh juga menekankan pentingnya kehadiran saksi fakta dalam persidangan, yang pada kasus ini adalah pihak penggugat. Menurutnya, keterangan saksi memiliki bobot pembuktian yang kuat sesuai dengan undang-undang.

Sementara itu, agenda sidang selanjutnya akan memfokuskan pada mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, PT Bank KB Bukopin. Dalam gugatan ini, PT NKLI mengklaim kerugian materil dan immateril sebesar Rp 13 triliun, terkait dengan sejumlah transaksi pembelian saham PT Tunas Muda Jaya yang dilakukan melalui Bank KB Bukopin.

Kronologis perkara ini dimulai pada September 2019, saat Bank KB Bukopin mengundang PT NKLI untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Namun, setelah sejumlah angsuran dibayarkan, PT NKLI mulai menyadari adanya dugaan tindakan yang merugikan pihaknya dalam pengadaan pinjaman dan pembelian saham tersebut.

Baca Juga :  Bangun Empati dan Solidaritas Sesama, Sekolah Islam Athirah Bone Gelar Kajian Memeluk Palestina Dengan Doa

Dalam gugatannya, PT NKLI menegaskan bahwa Bank KB Bukopin telah melanggar ketentuan perbankan yang berlaku. Penggugat juga menyoroti dugaan penutupan fakta terkait proses perkara pailit PT Tunas Muda Jaya yang dilakukan oleh Bank KB Bukopin.

Sidang ini menjadi sorotan karena mengungkap kompleksitas transaksi perbankan dan investasi, serta menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam dunia perbankan.

Selanjutnya, pengadilan akan terus mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam sidang ini untuk menentukan keputusan yang tepat dalam perkara ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *