MALANG – Sedikitnya terdapat 50 pasangan mesum yang bukan suami istri diamankan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang Jawa Timur di salah satu hotel di Kepanjen, saat malam pergantian tahun, Kamis (31/12) malam.
Mereka, terjaring operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol-PP Pemkab Malang, Bowo mengatakan, dalam kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 50 pasangan yang diduga melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, salah satu pasangan masih di bawah umur.
Razia dilakukan Kamis sekitar pukul 22.00 hingga Jumat jam 03.00 dini hari. Lanjutnya, lokasi razia mulai Pakisaji hingga Kepanjen.
“Semua tempat seperti warung, dan karaoke mentaati peraturan untuk tutup. Tapi ketika di Hotel Bounty kami menemukan ada 50 pasangan itu yang terdapat satu pasangan di bawah umur,” ucapnya, saat dihubungi, Jumat (1/1).
Untuk pasangan mesum yang dibawah umur tersebut, kata Bowo, langsung di bawa ke kantor Kecamatan Kepanjen untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka kami lakukan pembinaan, untuk pasangan yang dibawah umur, kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya,” jelasnya.
Menurut Bowo, 49 pasangan lainnya, selain dilakukan pembinaan, Satpol PP juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
“Kami data dan kami lakukan pembinaan, lalu karena waktu sudah dini hari kami pulangkan. Besok Senin (4/1) akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP di area Pendopo Agung,” terangnya.
Selain menemukan 50 pasangan mesum tersebut, Satpol PP juga menemukan enam orang wisatawan dari luar Kabupaten Malang yang tidak membawa hasil bukti non-reaktif tes rapid antigen atau antibody.
“Kami juga menemukan pasangan wisatawan yang tidak membawa hasil tes rapid antigen, dan mereka langsung kami pulangkan karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid tes, kan seharusnya sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel,” tukasnya.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat 25 personel Satpol PP, 20 jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kepanjen, dan 10 relawan.