BONE–Tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) di Kabupaten Bone hampir mencapai tahap akhir. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap penelitian administrasi di tingkat badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bone. Sebanyak 2.264 petugas Pantarlih dibutuhkan untuk mengisi 1.266 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bone.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bone, Abd Asis SS, menyatakan bahwa pelantikan Pantarlih dijadwalkan pada 24 Juni 2024. Pengumuman resmi mengenai rekrutmen ini akan dilakukan dari 21 hingga 23 Juni 2024.
Setelah pelantikan, para petugas Pantarlih akan segera memulai tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yaitu pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. “Saya mengajak seluruh masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mensukseskan tahapan coklit data pemilih demi suksesnya Pilkada 2024,” ujar Asis.
Pelaksanaan coklit ini bertujuan untuk menyusun daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Tahapan ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih dengan dilanjutkan bimtek dan orientasi. “Coklit akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bahan pencocokan dan penelitian oleh petugas Pantarlih,” jelas Asis.
Untuk memudahkan proses coklit, masyarakat diimbau untuk menyiapkan KTP Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). “Kesuksesan hajatan demokrasi ini sangat tergantung pada partisipasi dan kerjasama masyarakat,” tambah Asis.
Asis juga menjelaskan bahwa petugas Pantarlih mungkin akan mendatangi calon pemilih pada malam hari, mengingat ada sebagian masyarakat yang hanya bisa ditemui pada waktu tersebut. “Petugas kami akan dilengkapi atribut dan tanda pengenal sebagai petugas coklit, dengan tujuan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.”
Syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Asis menekankan pentingnya menyiapkan dokumen kependudukan karena basis pencoklitan didasarkan pada data de jure atau dokumen resmi (hukum). “Seseorang didaftar sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el nya,” pungkas Asis.
Dengan tahapan yang hampir final ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Bone dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024, melalui proses coklit yang akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh petugas Pantarlih.