KEFAMENANU,- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Bait Fay, S. Pt, M. Si terus mengingatkan dan menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024.
“Saya mengingatkan kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU agar tidak ada yang dukung mendukung terhadap kontestan manapun tetap menjaga netralitas menghadapi Pemilu 2024,” kata Fransiskus, Rabu (31/1/2023).
Menurutnya, aspek netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manejemen ASN berdasarkan pada netralitas.
“Jadi unsur netralitas ASN perlu dijaga karena ada undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sudah mengatur tentang itu,” ujarnya.
Fransiskus menjelaskan bahwasanya, apabila ada ASN yang melanggar aturan dengan terlibat secara politik, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa netralitas ASN tetap terjaga dan tidak merugikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan bebas.
” Sanksi diberikan berdasarkan jenis pelanggarannya yakni pelanggaran pidana, kode etik atau disiplin. Kalau pidana maka akan ditangani oleh pihak kepolisian dan Bawaslu. Sementara pelanggaran berupa disiplin atau kode etik, kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan sanksi atau hukuman baik hukuman ringan, sedang atau berat. Kategori hukuman berat bisa diberhentikan dengan tidak dengan hormat,” tukasnya.