MALANG – Sylvia YAP nasabah BRI melaporkan BRI ke Polisi. Kasus ini bermula dari undangan pernikahan yang dikirim digital melalui aplikasi Whatsapp dengan format APK, mengakibatkan pelapor kehilangan uang sebesar Rp 1, 4 miliar. Sylvia yang merupakan nasabah prioritas BRI, mengalami nasib apes setelah membuka undangan tersebut.
Kuasa hukum Sylvia YAP, Hilmy F Ali mengatakan, pelaporan tersebut ditujukan kepada BRI karena sistem pengamanan Bank tersebut diduga tidak memiliki pengamanan yang cukup sehingga dengan mudah diakses secara ilegal.
“Kemarin (Rabu 5/7) kami melaporkan ke Polda Jatim atas ilegal akses dan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), laporan itu bernomor LP/B/405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” ucap Helmi dalam Press Conference di Kantor SSP Law Firm, di Jalan Tidar Sakti No.18, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (7/7).
Hilmy menceritakan, kasus ini berawal di bulan Mei 2023, kliennya menerima undangan pernikahan yang dikirim digital melalui aplikasi whatsapp, pada sekitar pukul 22.00, setelah dibuka Polsel/Gawai kliennya muncul banyak iklan. Padahal, kliennya tidak pernah mengunduh aplikasi BRImo. Namun, dalam notifikasi yang diterima kliennya melalui email menunjukkan adanya transaksi melalui BRImo.
“Jadi uang tabungan klien saya ini melalui BRImo, padahal klien kami ini tidak pernah mengunduh atau mendownload aplikasi BRImo. Tapi, Ketika dicek mutasi rekening, beralihnya dari BRImo, ada yang transfer ke rekening bank lain, top up pulsa senilai 40 juta, total ada belasan transaksi yang membuat klien saya kehilangan uang sebesar Rp 1,4 miliar,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Hilmy, kliennya sebagai nasabah prioritas meminta ke BRI KCP Lawang untuk mengembalikan uang tersebut, akan tetapi mereka terkesan lepas tanggung jawab.
Menyikapi hal itu, dirinya juga melapor ke Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan melapor ke lembaga penjamin simpanan (LPS) dengan harapan masalah ini bisa di atensi, bahwa memang betul aplikasi BRImo ini belum aman dengan bukti kliennya yang mengalami kebobolan.
“Selain OJK dan LPS, kami juga melapor ke SPKT Polres Malang, laporan itu bernomor STTLPM/253/SAT RESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 31 Mei 2023 dengan terlapor Bank BRI Lawang, tapi hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut,” tandasnya.