Serangkaian Kegiatan Pada HBA Ke-63 Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara 

IMG 20230723 124656 1 - Zonanusantara.com
.

 

KEFAMENANU,- Serangkaian kegiatan tersaji pada peringatan Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke-63 yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Read More

Serangkaian kegiatan itu, yakni  kegiatan perlombaan olahraga yang dilakukan oleh Sentra Kejaksaan Tinggi (Kejati), kegiatan seminar dengan tema Membedah Permasalahan Hukum di Kabupaten Timur Tengah Utara dengan mengangkat isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan pengelolaan keuangan desa yang diikuti oleh 154 desa se Kabupaten TTU di Bale Biinmaffo,(20/7). Lalu kegiatan Anjang Sana yang dilaksanakan di kantor desa Fatu Muti tanggal 20 Juli 2023, upacara di Taman Makam Pahlawan (TMP) tanggal 21 Juli 2023.

Baca Juga :  Ini 11 Gejala Kolesterol Tinggi, Penting Diketahui Supaya Terhindar Dari Sakit Jantung

“Puncaknya adalah upacara peringatan HBA di Kantor Kejaksaan Negeri dengan Inspektur upacara, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila.SH.MH. Itu adalah rangkaian kegiatan yang kita lakukan dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke-63 tingkat kabupaten Timor Tengah Utara,”kata Kasi Pidsus TTU, Andrew P. Keya usai upacara peringatan HBA ke-63, Sabtu (22/7/2023).

“Kami juga mengikuti upacara secara virtual di Jakarta yang dipimpin oleh bapak presiden Jokowi,”katanya menambahkan.

Andre mengatakan, perbulan Juli 2023 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tahun 2023 ini, pihaknya menangani dua desa yaitu desa Fatusene dan Letneo.

“Rangkaian tindakan penyidikan sudah kami lakukan. Saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan dari inspektorat,”imbuhnya.

Andre mengungkapkan, selain dari dua desa itu, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan terhadap penggunaan keuangan di Badan Panggulanagan Bencana Daerah (BPBD). “Saat ini masih dalam tahap penyidikan juga,”ujarnya.

Baca Juga :  Prestasi Berbuah Manis

Andre menjelaskan, selain itu juga ada tindak pidana korupsi dalam hal memberitahukan atau mengadukan terjadinya suatu tindak pidana korupsi padahal mengetahui itu tetapi tidak dilakukan, itu melanggar pasal 23 undang-undang Tipikor.

“Kalau yang ini penyelidikan dilakukan pada tahun ini dan sudah ditingkatkan ke tahap tuntutan dan saat ini sedang dalam tahap persidangan yang direncanakan pada hari Selasa pekan depan masuk kepada tahap pembacaan tuntutan,”tukasnya.

Kejaksaan Negeri, pungkas Andre, mengharapkan dukungan moril semua pihak terutama masyarakat Kabupaten TTU dalam upaya penuntasan tindak pidana korupsi.

“Tentunya agar kami dapat bekerja maksimal dan tuntas menyelesaikan persoalan korupsi di Kabupaten TTU,”pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *