Sidak Revitalisasi Alun-alun Tugu, Dewan Kecewa Pembongkaran Pagar Balai Kota

IMG 20230807 083157 - Zonanusantara.com
Ist

Kota Malang – Komisi C DPRD Kota Malang, melakukan Inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah Pembangunan Proyek Strategis (PPS), yakni revitalisasi Alun-alun Tugu.

Dalam sidak tersebut, komisi C DPRD Kota Malang langsung memanggil CV Bidadari selaku penyedia jasa kontruksi atau kontraktor pekerjaan revitalisasi Alun-alun Tugu, Jumat (4/8) kemarin.

Read More

“Kontraktornya kami panggil, kami (Komisi C) memberikan tiga catatan khusus dalam revitalisasi Alun-alun Tugu itu,” ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang, Bayu Rekso Aji, saat dihubungi Minggu (6/8).

Bayu menjelaskan, tiga catatan itu yakni pemasangan papan pemberitahuan pelaksanaan proyek di sekitar lokasi, pembongkaran pedestrian yang lama, dan pemasangan drainase.

Baca Juga :  Perumda Tugu Tirta Sediakan Laboratorium Untuk Uji Kwalitas Air

“Kami minta pedestrian yang lama berupa ampyangan itu untuk dibongkar, agar pasangan agar pemasangan batu andesit bisa kuat, dan drainase yang dinilai sangat urgen, meski telah dialirkan ke sungai Brantas, dan ada sumur resapan,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Bayu, Sidak tersebut dirinya lebih fokus terhadap pembongkaran tembok pagar Balai Kota Malang yang dinilai diluar dari perencanaan revitalisasi Alun-alun Tugu.

“Sidak kemarin itu kami lebih fokus ke pembongkaran pagar, karena kami tidak mengetahui ada rencana pembongkaran itu,” jelasnya.

Menurut Bayu, pembongkaran itu dilakukan itu tanpa ada pemberitahuan terhadap pihak legislatif, dan terkesan tiba-tiba.

“Pembongkaran itu (Tembok Pagar) tanpa pemberitahuan ke kami, tembok itu merupakan salah satu obyek yang menjadi ikon kota dan mendapat perhatian khusus dari warga,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Malang Bubarkan Balap Liar di Stadion Kanjuruhan

Lebih lanjut, Bayu menegaskan, pembongkaran pagar tersebut merupakan langkah yang terlalu drastis dan seharusnya melibatkan DPRD dalam proses pengambilan keputusan, ini menciptakan kesan bahwa DPRD dianggap tidak diperlukan dalam pengambilan keputusan penting terkait perubahan atau pembongkaran yang dapat berdampak pada masyarakat.

“Kami merasa bahwa tindakan itu (Pembongkaran) menunjukkan sikap tidak menghargai peran DPRD dan mengesampingkan mekanisme konsultasi yang seharusnya dilakukan sebelum pengambilan keputusan terkait perubahan atau pembongkaran ikonik kota,” terangnya.

“Partisipasi dan keterlibatan DPRD dianggap sebagai hal yang esensial untuk memastikan keputusan yang diambil mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, proyek pembongkaran pagar di depan Balai Kota Malang tersebut disinyalir menggunakan anggaran insidental yang berjumlah Rp2 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *