Sidang Kasus Surat Terbuka Kepada Presiden, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa Cyber Polri 

Screenshot 2021 03 20 08 55 42 122 - Zonanusantara.com

Screenshot 2021 03 20 08 55 42 122 - Zonanusantara.com

JAKARTA – Ahli Bahasa dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Read More

Sidang dengan terdakwa Ruslan Buton ini berlangsung sekitar jam 15.00 di ruang 1 PN. Terdakwa Ruslan Buton disidang atas surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut terdakwa mengatakan Joko Widodo “bodoh”.karena tidak mampu mencerna kondisi yang memprihatinkan saat ini. 

Dalam kasus ini terdakwa didampingi Kuasa Hukum Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH. Sementara saksi ahli bahasa dari Cyber Mabes Polri, DR. Andhika Dutha Bachtiar Spd M.Hum 

Baca Juga :  Kejari Malang Bidik Temuan BPK di Dinas Sosial

Dalam persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa Tonin Tachta Singarimbun SH minta saksi ahli untuk tidak berbohong. Tony mengatakan hal ini lantaran terdapat perbedaan waktu pemeriksaan terdakwa. Oleh saksi pemeriksaan dilakukan pada jam 12 siang, sementara dalam BAP tertulis jam 13.00 WIB.

 “Hendaknya Ahli memberikan keterangan yang benar, jangan berbohong. Majelis hakim, mohon dicatat keberatan kami atas keterangan  Ahli ini,” pinta Tonin Tachta Singarimbun SH.

Selain soal waktu saksi ahli juga mengatakan surat terbuka terdakwa dianggap provokasi. 

 “Surat terbuka ini saya anggap memprovokasi saja isinya,”ujarnya.

Ahli juga menuding terdakwa yang menulis surat kepada Presiden Joko Widodo sebagai “bodoh”  karena menulis  “tidak mampu mencerna kondisi yang memprihatinkan” saat ini saya sebagaimana yang ditulis dalam bagian klausa kalimat  surat terbuka tersebut.

Baca Juga :  Dukung Pemberantasan Korupsi Bupati David akan Menyerahkan LHP

Keprihatinan yang tengah terjadi saat ini adalah masalah utang, korupsi, pendidikan yang dianggap mahal diakui oleh Ahli sebagai bentuk keprihatinan. 

Dalam kasus ini JPU menjerat Ruslan dengan tindak pidana dalam dakwaan Pertama, pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan iklim atas UURI nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Kedua, pasal 14 ayat (1) UURI nomor satu 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Keempat, Pasal 15 UURI nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Peraturan Hukum Pidana.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *